JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan pemberian suap kepada Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara, Jumat (7/6/2013). Reka ulang dilakukan di dua tempat, yakni di kantor sebuah bank di kawasan Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara, serta di kantor tersangka Surung Panjaitan di Jalan Bima Sakti, Medan.
"Tim penyidik KPK berada di Medan untuk melakukan rekonstruksi. Jadi tadi pagi jam 10.00, ada rekonstruksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat gambaran lebih utuh proses dugaan pemberian suap kepada Hidayat. Selain melakukan rekonstruksi, KPK hari ini memeriksa seorang karyawan yang bekerja di perusahaan Surung.
Dalam kasus pemberian suap ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Hidayat dan Surung, KPK menjerat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Khairil Anwar. Khairil dan Hidayat diduga menerima hadiah uang atau janji dari Surung.
Dugaan sementara, Hidayat menjanjikan proyek Bantuan Dana Bawahan (BDB) kepada Surung selaku kontraktor. Atas proyek yang dijanjikan tersebut, Hidayat diduga meminta sejumlah imbalan atau komitmen fee.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.