JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja'far meminta pemberian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tidak dimanfaatkan partai tertentu. Ia menekankan, pemberian BLSM adalah kesepakatan bersama untuk membantu rakyat kecil yang terkena dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Kami harapkan bahwa ini (BLSM) bukan pemberian yang dikasih oleh partai atau figur tertentu. Ini pemberian negara kepada rakyatnya. Ini adalah keputusan bersama yang tidak boleh diklaim siapa pun," ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Jumat (7/6/2013).
Ia juga mengingatkan semua partai agar tak memolitisasi pemberian BLSM. Jika ada yang menangguk keuntungan dari pemberian BLSM, Marwan mengatakan, PKB akan mempersoalkan hal itu.
"Kalau ada yang memolitisasi, kami pasti akan persoalkan bantuan BLSM ini," ujarnya.
Pemberian BLSM, lanjutnya, juga harus tepat sasaran dan disalurkan melalui mekanisme yang aman. "Faktor keamanan harus sangat diperhatikan. Jangan sampai Bantuan Langsung Tunai berubah jadi Bantuan Langsung Tewas," ungkap anggota Komisi V DPR ini.
Dana BLSM Rp 12 triliun
Seperti diberitakan, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui rancangan anggaran dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) senilai Rp 12 triliun yang diajukan Kementerian Sosial. Dana BLSM ini merupakan bagian dari kompensasi rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Persetujuan itu dilakukan setelah Komisi VIII melakukan rapat dengar pendapat pada Rabu (5/6/2013) selama tiga jam dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial, Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, serta dari PT Pos Indonesia.
Pemberian BLSM ini akan dilakukan selama lima bulan berturut-turut setelah harga BBM naik. Nilai total BLSM mencapai Rp 12.009.172.750.000 (dua belas triliun sembilan milyar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu)
Rinciannya yakni sebagai berikut:
a) Bantuan tunai Rp 150.000 x 15.530.897 orang x 5 bulan = Rp 11.648172750000
b) Safeguarding sebesar Rp 361.000.000.000 untuk kebutuhan:
1) imbal jasa PT Pos 2 tahap x Rp 9000 = Rp 279556146000
2) Percetakan dan pengiriman lembar sosialisasi prog oleh PT Pos = Rp 70.463.679.689
3) Operasional koordinasi Rp 10.980.174.31