JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki bukti yang menguatkan tuduhan terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Bukti-bukti tersebut akan dipaparkan tim jaksa KPK dalam persidangan Luthfi yang dimulai sekitar pertengahan Juni nanti.
"Nanti publik akan tahu sejauh mana bukti-bukti yang dimiliki KPK. Publik bisa melihat secara langsung bukti-bukti yang dimiliki KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (5/6/2013).
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kuota impor daging sapi. Kini, tim jaksa KPK tengah menyusun surat dakwaan Luthfi. Johan mengatakan, surat dakwaan Luthfi merupakan gabungan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Surat itu akan djadikan satu berkas.
"Kalau sama TPPU, nanti akan diakumulasikan juga tuntutannya. Mengenai berapa tuntutannya, saya belum tahu," ujar Johan.
Dia melanjutkan, KPK akan memaparkan semua bukti yang dimiliki terkait Luthfi, termasuk jika ada bukti aliran dana ke petinggi PKS yang lain. "Tentu kita paparkan bukti-bukti terkait terdakwa," ujar Johan saat ditanya apakah ada bukti terkait aliran dana ke petinggi PKS lain dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Luthfi diduga bersama-sama orang dekatnya, Ahmad Fathanah, menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama. Pemberian itu diduga berkaitan dengan upaya untuk menambah kuota impor daging sapi bagi perusahaan tersebut.
Dalam pengembangannya, KPK menjerat Luthfi dan Fathanah dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun Fathanah kemungkinan akan menjalani sidang perdana pada waktu yang hampir bersamaan dengan Luthfi, yakni pertengahan Juni nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.