JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa unsur pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Rabu (5/6/2013). Olly akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Olly tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.40 WIB dengan mengenakan safari abu-abu. Kepada wartawan, Olly membenarkan dirinya akan diperiksa dalam kasus Hambalang. Menurut Olly, dia akan menjadi saksi untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.
“Untuk menteri, menteri, untuk menteri,” kata Olly singkat kemudian masuk ke dalam Gedung KPK.
KPK memeriksa Olly karena dia dianggap tahu soal proyek Hambalang. Selain Olly, KPK memeriksa staf anggota DPR Mahyuddin yang bernama Nurdin, staf anggota DPR Gede Pasek yang bernama Sures, staf anggota DPR Deddy Gumelar yang bernama Rakitman, serta Kepala Bagian Sekretarian Komisi X DPR Agus Salim.
“Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Adapun Olly namanya pernah disebut-sebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, Olly termasuk anggota DPR yang menerima aliran dana Hambalang.
“Uang Rp 100 miliar itu kesepakatan Anas sama PT Adhi Karya. Rp 50 miliar buat Anas, Rp 10 miliar buat Mirwan dan Olly. Rp 10 miliar buat Mahyudin, Rp 5 miliar buat Mukhayat, dan Rp 5 miliar buat Wafid, Rp 20 miliar untuk Menpora,” kata Nazaruddin, beberapa waktu lalu.
Proyek Hambalang ini memang seolah menjadi bancakan para anggota Dewan. Diduga, ada sejumlah uang yang mengalir ke DPR terkait penganggaran proyek tersebut. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka Hambalang. Selain Andi, tersangka lainnya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.
Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus disangka melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian Negara. Sementara itu, Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.