Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Militer di Korea dan Singapura Hanya 2 Tahun, Indonesia Kok 5 Tahun?

Kompas.com - 05/06/2013, 08:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masa bakti wajib militer dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan tercantum selama lima tahun. Jangka waktu tersebut dinilai terlalu lama, melampaui negara-negara yang lebih dulu menerapkan wajib militer.

"Jika dihitung secara keseluruhan, lima tahun masa bakti, dan satu bulan tiap tahun guna pembinaan satuan, maka waktunya terlalu banyak," ujar Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, dalam siaran persnya, Rabu (5/6/2013). Aturan tentang masa bakti ini terdapat dalam Pasal 17 RUU Komponen Cadangan. Isinya yakni masa bakti lima tahun dan secara sukarela dapat diperpanjang lagi selama lima tahun.

Nurul membandingkan masa bakti wajib militer di RUU tersebut dengan pelaksanaan program serupa di Korea Selatan di Singapura, yang keduanya sudah menerapkan wajib militer sejak 1967. Di Korea Selatan, sebut dia, masa bakti wajib militer hanya 24 bulan, sementara di Singapura 22-24 bulan.

"Jika dilihat dari postur keterlibatan publik dalam RUU Komcad, tentu akan memakan biaya yang sangat mahal, seperti biaya perekrutan, biaya pelatihan, dan biaya pembinaan yang dikenakan untuk 30 hari dalam setahun, dan itu rutin dilaksanakan tiap tahun," kata Nurul. Belum lagi, lanjutnya, negara harus menanggung uang saku, asuransi jiwa, biaya perawatan kesehatan, serta perlengkapan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 21 RUU ini.  

Nurul juga meluruskan tentang profesi yang diikutsertakan dalam wajib militer. Di dalam rancangan hanya tertulis PNS, buruh, dan mantan militer. Namun, sebut Nurul, wajib militer ini juga ditujukan kepada masyarakat luas dan dalam draf disebut bersifat sukarela selama sudah memenuhi syarat yang disebutkan dalam UU.

Selain itu, Nurul menuturkan wajib militer hanya akan berlaku dalam keadaan perang dan digunakan berdasarkan strategi pertahanan melalui mobilisasi yang ditetapkan oleh Presiden, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 RUU itu. Dalam situasi selain perang, lanjutnya, anggota Komcad hanya bertugas 30 hari dalam satu tahun di luar masa bakti, untuk menjalani masa Pembinaan Satuan.

"Setelah proses itu mereka bisa kembali lagi bekerja di tempatnya masing-masing. Selama proses penugasan tidak terjadi putusnya hubungan kerja dengan tempat mereka bekerja sebagaimana mandat Pasal 21, serta kewajiban bagi pimpinan di instansi, lembaga, atau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada buruh atau pegawai guna mengikuti pendidikan," papar Nurul. Hingga kini, draf RUU Komponen Cadangan masih dibahas di Komisi I DPR. RUU ini diperkirakan masih akan lama disahkan karena harus menunggu pengesahan RUU Keamanan Nasional terlebih dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com