JAKARTA, KOMPAS.com — Kepemimpinan di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, tidak kosong. Tugas Bupati Theddy Tengko yang dipidana penjara akan dijalankan Wakil Bupati Umar Djabumona untuk sementara. Bila benar Umar juga sudah berstatus terdakwa, Sekretaris Daerah Kepulauan Aru akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Aru.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin (3/6/2013), di Jakarta, mengatakan, Wabup Umar Djabumona secara otomatis menggantikan Bupati Theddy Tengko. Namun, bila Umar juga ditetapkan sebagai terdakwa, pemerintah akan menonaktifkannya.
Prosedurnya, kata Gamawan, Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu menyurati Mendagri terkait status terdakwa Umar dan nomor register perkaranya di PN Ambon serta mengusulkan pemberhentian sementara. Setelahnya, Surat Keputusan Mendagri diterbitkan. "Kami sedang menunggu itu (surat dari Gubernur Maluku). Tadi rencananya Gubernur Maluku mau ke sini, tetapi tidak jadi. Hari ini rencananya surat diantarkan," tutur Gamawan.
Kalau Wabup sudah menjadi terdakwa dan Gubernur Maluku menyebutkan nomor register perkaranya, Wabup tak bisa menjadi Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Aru. Selanjutnya, kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, Mendagri akan menunjuk Sekretaris Daerah Kepulauan Aru sebagai Pelaksana Harian Bupati.
Kepemimpinan di Kepulauan Aru terganggu setelah Bupati dan Wakil Bupatinya tersangkut kasus korupsi. Bupati Theddy Tengko kini terpidana setelah Mahkamah Agung memutus pidana empat tahun karena tindak pidana korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar pada 2012.
Adapun Umar kini tersangka kasus dugaan korupsi dana musabaqah tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Maluku di Aru pada 2011. Umar dinilai memerintahkan bendahara di Sekretariat Daerah Kepulauan Aru mengeluarkan dana Rp 4,3 miliar dari pos tak terduga. Padahal, dana MTQ sudah dialokasikan di APBD Aru senilai Rp 8 miliar ditambah bantuan dana dari APBD Provinsi Maluku sebesar Rp 0,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.