Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara, Tugas Bupati Aru Dijalankan Wabup

Kompas.com - 04/06/2013, 06:47 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepemimpinan di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, tidak kosong. Tugas Bupati Theddy Tengko yang dipidana penjara akan dijalankan Wakil Bupati Umar Djabumona untuk sementara. Bila benar Umar juga sudah berstatus terdakwa, Sekretaris Daerah Kepulauan Aru akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Aru.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin (3/6/2013), di Jakarta, mengatakan, Wabup Umar Djabumona secara otomatis menggantikan Bupati Theddy Tengko. Namun, bila Umar juga ditetapkan sebagai terdakwa, pemerintah akan menonaktifkannya.

Prosedurnya, kata Gamawan, Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu menyurati Mendagri terkait status terdakwa Umar dan nomor register perkaranya di PN Ambon serta mengusulkan pemberhentian sementara. Setelahnya, Surat Keputusan Mendagri diterbitkan. "Kami sedang menunggu itu (surat dari Gubernur Maluku). Tadi rencananya Gubernur Maluku mau ke sini, tetapi tidak jadi. Hari ini rencananya surat diantarkan," tutur Gamawan.

Kalau Wabup sudah menjadi terdakwa dan Gubernur Maluku menyebutkan nomor register perkaranya, Wabup tak bisa menjadi Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Aru. Selanjutnya, kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, Mendagri akan menunjuk Sekretaris Daerah Kepulauan Aru sebagai Pelaksana Harian Bupati.

Kepemimpinan di Kepulauan Aru terganggu setelah Bupati dan Wakil Bupatinya tersangkut kasus korupsi. Bupati Theddy Tengko kini terpidana setelah Mahkamah Agung memutus pidana empat tahun karena tindak pidana korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar pada 2012.

Adapun Umar kini tersangka kasus dugaan korupsi dana musabaqah tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Maluku di Aru pada 2011. Umar dinilai memerintahkan bendahara di Sekretariat Daerah Kepulauan Aru mengeluarkan dana Rp 4,3 miliar dari pos tak terduga. Padahal, dana MTQ sudah dialokasikan di APBD Aru senilai Rp 8 miliar ditambah bantuan dana dari APBD Provinsi Maluku sebesar Rp 0,5 miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com