Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis dan Pengusaha Kok Tak Kena Wajib Militer?

Kompas.com - 03/06/2013, 08:38 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin berpendapat, wajib militer di Indonesia tidak harus menjadi prioritas untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan. Pasalnya, kata Tubagus, kemungkinan tidak ada ancaman agresi militer 10 tahun sampai 15 tahun ke depan.

"Dengan kekuatan TNI yang 420.000 personel ditambah peremajaan alutsista dan perbaikan kesejahteraan para prajurit, maka wajib militer yang merupakan komponen cadangan tidak harus menjadi prioritas," kata Tubagus, di Jakarta, Senin (3/5/2013).

Ia mengatakan, para tokoh dan pensiunan TNI juga menyampaikan hal senada kepada Komisi I ketika disosialisasikan RUU usulan pemerintah itu. Tubagus dan para tokoh lain menyoroti adanya substansi yang diskriminatif dalam Pasal 8 Ayat (1) dan (2).

Dalam pasal tersebut, mereka yang dikenakan wajib militer hanya pegawai negeri sipil, buruh, dan pekerja. Bila mereka menolak, kata Tubagus, dapat dipidana sekurang-kurangnya 1 tahun seperti diatur dalam Pasal 38 Ayat (1).

"Mengapa untuk artis atau mungkin pengusaha tidak kena wajib militer?" tanya politisi PDI Perjuangan itu.

Mantan Sekretaris Militer itu menambahkan, substansi lain yang sensitif, yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2) yang mengatur sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana BUMN/BUMD, atau badan hukum milik perseorangan dapat digunakan sebagai komponen cadangan dan wajib diserahkan pemakaiannya.

"Bila tidak menyerahkan dipidana penjara 1 tahun sesuai Pasal 42 Ayat (1). Pasal ini dianggap perampasan terhadap hak milik perseorangan," ujar Tubagus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com