JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin berpendapat, wajib militer di Indonesia tidak harus menjadi prioritas untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan. Pasalnya, kata Tubagus, kemungkinan tidak ada ancaman agresi militer 10 tahun sampai 15 tahun ke depan.
"Dengan kekuatan TNI yang 420.000 personel ditambah peremajaan alutsista dan perbaikan kesejahteraan para prajurit, maka wajib militer yang merupakan komponen cadangan tidak harus menjadi prioritas," kata Tubagus, di Jakarta, Senin (3/5/2013).
Ia mengatakan, para tokoh dan pensiunan TNI juga menyampaikan hal senada kepada Komisi I ketika disosialisasikan RUU usulan pemerintah itu. Tubagus dan para tokoh lain menyoroti adanya substansi yang diskriminatif dalam Pasal 8 Ayat (1) dan (2).
Dalam pasal tersebut, mereka yang dikenakan wajib militer hanya pegawai negeri sipil, buruh, dan pekerja. Bila mereka menolak, kata Tubagus, dapat dipidana sekurang-kurangnya 1 tahun seperti diatur dalam Pasal 38 Ayat (1).
"Mengapa untuk artis atau mungkin pengusaha tidak kena wajib militer?" tanya politisi PDI Perjuangan itu.
Mantan Sekretaris Militer itu menambahkan, substansi lain yang sensitif, yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2) yang mengatur sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana BUMN/BUMD, atau badan hukum milik perseorangan dapat digunakan sebagai komponen cadangan dan wajib diserahkan pemakaiannya.
"Bila tidak menyerahkan dipidana penjara 1 tahun sesuai Pasal 42 Ayat (1). Pasal ini dianggap perampasan terhadap hak milik perseorangan," ujar Tubagus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.