JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus-kasus intoleransi di Aceh dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kasus-kasus intoleransi itu terkait dengan tuduhan sesat oleh massa terhadap pesantren di Aceh Besar dan pelarangan beribadah di Aceh.
Korban pelanggaran dan kekerasan kasus intoleransi itu melaporkan ke Komnas HAM di Jakarta, Selasa (28/5/2013).
Sinung Karto dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang mendampingi korban mengatakan, ada delapan kasus tuduhan sesat terhadap pesantren di Aceh.
Khairol dari Dayah Al Mujahudan mengakui adanya tuduhan aliran sesat terhadap kelompok masyarakat di Aceh.
Bahkan, masyarakat yang dituduh sesat terus diteror untuk tidak melaporkan ke mana-mana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.