Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Keterangan Sri Mulyani Bisa Ungkap Pelaku Intelektual Skandal Bank Century

Kompas.com - 28/05/2013, 03:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keterangan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, disebut dapat mengungkap pelaku intelektual dalam kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Keterangan ini dianggap bisa menjadi bukti awal bagi Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pelaku intelektual tersebut sebagai tersangka.

"Keterangan Sri Mulyani itu luar biasa, bisa membongkar kasus Century dan membongkar pelaku intelektualnya," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Senin (27/5/2013). Namun, ujar dia, keterangan Sri masih berdiri sendiri dan KPK perlu mencocokkannya terlebih dahulu dengan keterangan tersangka kasus ini, Budi Mulya.

"Kalau sudah periksa Budi Mulya, dan keterangan Budi sinkron dengan keterangan Sri Mulyani, baru kemudian KPK bisa tetapkan orang itu sebagai tersangka," ungkap Abraham. Sejauh ini, KPK belum memeriksa Budi sebagai tersangka.

Pernyataan berbeda

Sebelumnya Abraham juga mengatakan keterangan yang disampaikan Sri saat diperiksa di Amerika Serikat pada awal Mei lalu, berbeda dengan keterangan saat Sri diperiksa dalam proses penyelidikan kasus yang sama setahun sebelumnya. Abraham mengungkapkan pula ada sejumlah dokumen yang diserahkan Sri kepada KPK. Namun, dia tidak merinci jenis, jumlah, dan isi dokumen tersebut.

Pemeriksaan Sri Mulyani dilakukan di Kedutaan Besar RI di Washington DC, Amerika Serikat, pada awal Mei 2013. KPK memeriksa Sri Mulyani untuk mendalami perannya sebagai Menteri Keuangan yang saat itu memiliki otoritas mengucurkan dana talangan untuk Bank Century. Sebagai Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani juga adalah Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Ketika masih menjadi Menteri Keuangan, Sri disebut pernah mengaku kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bahwa kegagalan Bank Century bukan disebabkan krisis. Sri Mulyani juga mengaku telah tertipu laporan status gagal sistemiknya Bank Century.

Pada 2012, Timwas Century sempat meminta Sri Mulyani turut dipanggil ke parlemen. Permintaan ini menyusul pernyataan Sri Mulyani bahwa dia telah melapor kepada JK soal bailout untuk Bank Century pada 21 November 2008, tak sampai 24 jam pengucuran dana itu. Namun, pernyataan Sri dibantah JK. Menurut JK, dia baru menerima informasi pengucuran dana talangan pada 25 November 2008.

Pemeriksaan lain

Selain memeriksa Sri, di Washington penyidik KPK juga meminta keterangan dari mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Wimboh Santoso. Beberapa saksi selain Sri dan Wimboh akan diperiksa KPK untuk melengkapi berkas perkara skandal Bank Century dengan tersangka Budi Mulya.

Dalam waktu dekat KPK menjadwalkan pemeriksaan satu mantan pejabat Bank Indonesia yang kini sedang berada di Australia. "Pejabat BI yang lagi sekolah di Australia. Bulan depan, atau minggu depan, penyidik berangkat," ujar Abraham.

Dalam kasus Bank Century, KPK menyatakan bahwa mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriyah dan Budi Mulya merupakan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, hingga kini, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Siti belum diterbitkan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Nasional
    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Nasional
    Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Nasional
    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Nasional
    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Nasional
    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Nasional
    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    Nasional
    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Nasional
    Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

    Nasional
    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Nasional
    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com