JAKARTA, KOMPAS.com — Masalah penetapan tersangka pimpinan jemaat HKBP Filadelfia, Bekasi, Pendeta Palti Panjaitan diadukan kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi dinilai melecehkan penegakan hukum.
"Ini pelecehan penegakan hukum. Pendeta Palti merupakan korban yang semestinya dilindungi. Namun, malah ditetapkan tersangka," kata Saor Siagian, pengacara Palti, seusai bertemu anggota Wantimpres Bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan di kantor Wantimpres, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Palti ditetapkan tersangka atas dasar laporan Abdul Aziz. Palti dituduh melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan pada ibadah Malam Natal 24 Desember 2012. Palti sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka.
Saor mengatakan, pihaknya berharap Wantimpres bisa meneruskan penyimpangan kepolisian tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia juga berharap ada langkah konkret dari Presiden, jangan hanya sekadar pernyataan.
Saor menambahkan, penetapan tersangka Palti sangat keliru dan hasil rekayasa. Pasalnya, faktanya Palti dan jemaat HKBP Filadelfia yang menjadi korban kekerasan dari kelompok intoleran.
Jemaat, kata dia, sempat dihadang massa ketika hendak menuju lokasi ibadah di Desa Jejalen Jaya, Tambun, Bekasi. Bahkan, ketika itu jemaat dilempari telur busuk, kotoran hewan, sampai air comberan. "Polisi melihat itu, tapi membiarkan," kata Saor.
Saor mengatakan, saat akan meninggalkan lokasi penghadangan bersama istrinya dengan sepeda motor, massa hendak menganiaya Palti. Namun, berhasil ditahan polisi.
"Tapi, Abdul Aziz berlari menghampiri Palti. Pendeta lalu turun dari motor. Ketika Abdul mendekat, Palti menahan dengan dua tangannya secara terbuka untuk menyelamatkan dirinya dan istri. Jadi, tidak ada pendorongan, apalagi pemukulan. Mana mungkin Palti memukul Abdul Aziz, sementara massa yang dipimpin Abdul Aziz begitu banyak," kata Saor.
Saor mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai janggal dalam penanganan kasus Palti. Polisi menolak memeriksa saksi yang meringankan Palti. Polisi juga tidak melakukan rekonstruksi lapangan dan olah tempat kejadian perkara.
"Pertanyaannya, bagaimana penyidik mengetahui duduk permasalahannya jika tidak dilakukan rekonstruksi dan olah TKP?" pungkas dia.
Secara terpisah, Albert mengatakan, jika aduan pengacara Palti benar, ia menilai Polres Kabupaten Bekasi telah bertindak salah. Seharusnya, sebagai aparat penegak hukum, kata Albert, kepolisian bertindak sesuai arahan Presiden, yakni menjaga kerukunan umat beragama.
"Kalau laporan itu benar dan saya anggap mendekati kebenaran, maka saya anggap polisi di Bekasi telah salah bertindak," kata Albert.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.