Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Perlu Punya Usaha untuk Pendanaan

Kompas.com - 25/05/2013, 10:04 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Pakar pidana korupsi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Nur Basuki Minarno menilai parpol perlu mempunyai usaha yang legal untuk pendanaan politik agar tidak terjebak dalam pidana korupsi.

"Kalau di negara-negara maju memang ada iuran anggota untuk mendanai parpol, tapi kalau di sini justru mengarah ke korupsi, karena gaji politisi itu tidak besar, sehingga kalau dia dimintai iuran akan justru cari-cari," kata Basuki di Surabaya, Sabtu.

Menanggapi kasus korupsi yang melanda sejumlah parpol, Guru Besar Fakultas Hukum Unair Surabaya itu menegaskan bahwa banyak parpol yang bisa terjerat kasus korupsi karena masalahnya hanya soal waktu.

"Itu terjadi karena dana parpol menggantungkan pada iuran anggota, baik anggota yang di legislatif maupun eksekutif, apalagi kalau kader parpol itu sudah di tingkat kementerian, maka pendanaan parpol akan lebih mudah karena tinggal memainkan jabatannya," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pimpinan parpol sudah waktunya untuk memikirkan pendanaan dari luar iuran anggota, yakni melalui diversifikasi usaha agar ada sumber pendanaan parpol yang legal.

"Kalau hanya mengandalkan iuran anggota pasti terseret ke pidana korupsi," katanya.

Selain itu, parpol juga harus mau bersikap transparan bila menerima sumbangan dari mana pun. "Kalau perlu ada publikasi tahunan atau per semester terkait dengan dana parpol agar masyarakat mengetahui legal-tidaknya dana parpol yang ada," katanya.

Menurut dia, parpol yang terbukti menggunakan dana tidak legal dapat dicoret dari kepesertaan Pemilu.

"Aturannya sudah ada, tetapi eksekutor aturan itu bisa pengadilan, bisa KPU, dan lembaga hukum terkait," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com