Zaky adalah sekretaris mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus tersebut. Zaky diduga berperan ikut mengurus upaya tambahan kuota impor daging sapi untuk importir PT Indoguna Utama.
Zaky tercatat beberapa kali berkomunikasi dengan Ahmad Fathanah, teman dekat Luthfi yang juga tersangka kasus suap impor sapi dan TPPU. Fathanah ditangkap KPK setelah menerima uang Rp 1 miliar dari anggota direksi PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Dari dokumen yang diperoleh Kompas, Zaky pernah berkomunikasi dengan Fathanah, 4 Oktober 2012. Dalam komunikasi itu, Fathanah menyampaikan bahwa Denni Pramudia Adiningrat mempunyai kuota daging impor 10.000 ton. Zaky kemudian bertanya ke Fathanah, kuota impor daging tersebut akan dilempar ke mana. Denni adalah suami Elda Devianne Adiningrat yang belakangan menjadi penghubung pemilik PT Indoguna, Maria Elisabeth Liman, dengan Luthfi.
Percakapan lain antara Zaky dan Fathanah terjadi pada 8 Januari 2013. Saat itu, Fathanah menanyakan keberadaan Luthfi yang masih safari dakwah di Sumatera. Zaky juga diduga terlibat dalam menyembunyikan aset mobil mewah yang terkait dengan TPPU Luthfi. Saat ini, keberadaan Zaky tidak diketahui.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Zaky sudah dua kali dipanggil bersaksi sejak kejadian gagalnya penyitaan mobil KPK di DPP PKS. ”Tentu penyidik yang tahu apakah dipanggil paksa atau tidak,” kata Johan, di Jakarta, Selasa (21/5).
Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera mengakui, Zaky adalah kader PKS. Mardani juga mengakui, Zaky salah satu pengurus di DPP PKS. Meski mengaku tidak tahu keberadaan Zaky, Mardani mengatakan, sikap resmi PKS adalah meminta yang bersangkutan memenuhi panggilan KPK. ”PKS minta Zaky segera penuhi panggilan KPK,” katanya.
Menurut peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, pihak yang mentransfer, menempatkan, ataupun menerima bisa diproses dengan UU TPPU. Febri mengatakan, dalam konteks penerima harta kekayaan yang berasal dari pidana adalah korporasi seperti partai politik, ada ancaman hukuman tambahan berupa pembekuan.
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bondan, mengatakan, PKS bisa dijerat UU TPPU jika terbukti menerima aliran dana korupsi dari Fathanah.
Terkait penelusuran dana Fathanah ke PKS, Wakil Ketua KPK Zulkarnain enggan menjawab. ”Kalau penyelidikan dan penyidikan belum bisa dibuka. Ikuti saja persidangannya,” ujar Zulkarnain.