JAKARTA, KOMPAS.com— Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2012 memberangus kebebasan berserikat. Permendagri tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah memasukkan serikat buruh/serikat pekerja sebagai bagian dari ormas.
"Permendagri seharusnya hanya untuk ormas yang selama ini berada di bawah pembinaan Kemdagri dan pemda. Serikat Buruh/Serikat Pekerja berada di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan keberadaannya merupakan bagian dari hak berserikat yang dijamin Konstitusi, hukum international yang sudah diratifikasi, yaitu Konvensi ILO 87 tentang Kebebasan Berserikat dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh," tutur Sekretaris Umum PP SPAI FSPMI Jamaludin, Selasa (21/5/2013) di Jakarta.
Akibat Permendagri tersebut, serikat pekerja diwajibkan mendaftar kepada Badan Kesbang atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tidak mencatatkan pembentukan serikat pekerja. Syarat ini bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Peraturan Menakertrans Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 maupun dalam Permenakertrasn, syarat tercatat di Bakesbang tidak ada.
Lagi pula, kata Jamaludin, judul Permendagri jelas menunjukkan aturan tersebut hanya untuk ormas di lingkungan Kemdagri/pemda. Akibat Permendagri tersebut, Dinas Tenaga Kerja meminta surat keterangan terdaftar dari Bakesbang sebelum mencatatkan pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Serikat pekerja yang tidak terdaftar di Bakesbang pun terancam tidak mempunyai keterwakilan di lembaga hubungan industrial seperti lembaga tripartit dan dewan pengupahan. Karenanya, SPAI FSPMI meminta Mendagri merevisi Permendagri yang dinilai memberangus kebebasan berserikat, melanggar HAM, dan mengancam demokrasi tersebut.
"Selain merevisi Permendagri, Mendagri perlu menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar menjamin hak berserikat buruh," kata Jamaludin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.