Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permendagri Berangus Kebebasan Buruh Berserikat

Kompas.com - 21/05/2013, 19:32 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com— Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2012 memberangus kebebasan berserikat. Permendagri tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah memasukkan serikat buruh/serikat pekerja sebagai bagian dari ormas.

"Permendagri seharusnya hanya untuk ormas yang selama ini berada di bawah pembinaan Kemdagri dan pemda. Serikat Buruh/Serikat Pekerja berada di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan keberadaannya merupakan bagian dari hak berserikat yang dijamin Konstitusi, hukum international yang sudah diratifikasi, yaitu Konvensi ILO 87 tentang Kebebasan Berserikat dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh," tutur Sekretaris Umum PP SPAI FSPMI Jamaludin, Selasa (21/5/2013) di Jakarta.

Akibat Permendagri tersebut, serikat pekerja diwajibkan mendaftar kepada Badan Kesbang atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tidak mencatatkan pembentukan serikat pekerja. Syarat ini bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Peraturan Menakertrans Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 maupun dalam Permenakertrasn, syarat tercatat di Bakesbang tidak ada.

Lagi pula, kata Jamaludin, judul Permendagri jelas menunjukkan aturan tersebut hanya untuk ormas di lingkungan Kemdagri/pemda. Akibat Permendagri tersebut, Dinas Tenaga Kerja meminta surat keterangan terdaftar dari Bakesbang sebelum mencatatkan pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Serikat pekerja yang tidak terdaftar di Bakesbang pun terancam tidak mempunyai keterwakilan di lembaga hubungan industrial seperti lembaga tripartit dan dewan pengupahan. Karenanya, SPAI FSPMI meminta Mendagri merevisi Permendagri yang dinilai memberangus kebebasan berserikat, melanggar HAM, dan mengancam demokrasi tersebut.

"Selain merevisi Permendagri, Mendagri perlu menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar menjamin hak berserikat buruh," kata Jamaludin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com