Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Maluku Utara Akan Mundur jika Masuk DCT

Kompas.com - 21/05/2013, 19:17 WIB
Kontributor Halmahera, Anton Abdul Karim

Penulis

MOROTAI, KOMPAS.com — Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn hingga kini belum juga mengajukan surat pengunduran diri terkait rencana pencalonannya sebagai anggota DPR RI melalaui Partai Demokrat. Thaib sendiri masih menunggu penetapan daftar calon tetap (DCT), baru kemudian mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Maluku Utara.

Saat dikonfirmasi Kompas.com di sela kunjungannya ke Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (21/5/2013), Thaib mengaku siap untuk mengundurkan diri. Namun, hal itu baru akan dilakukannya setelah dirinya ditetapkan sebagai calon legislatif yang masuk dalam DCT.

"Sekali lagi itu kan ada aturan mainnya kalau kita menyalahinya pasti akan diberikan lampu merah. Jadi kalau sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap harus siap (mundur, red) dong," tandas Thaib.

Thaib sendiri terkesan menghindari pertanyaan wartawan seputar pencalonannya sebagai caleg DPR RI dari Partai Demokrat. Terbukti, sejumlah pertanyaan wartawan ditanggapi Thaib dengan mengalihkan pembicaraan.

"Jadi kalian (wartawan) harus dukung saya, jangan belum ada apa-apa kalian sudah serang saya. Tapi saya yakin wartawan juga mendukung saya (sebagai caleg)," canda Thaib sembari bergegas menuju mobilnya.

Thaib Armaiyn saat ini telah mendaftar ke KPU Provinsi Maluku Utara sebagai caleg DPR RI dari daerah pemilihan Maluku Utara melalui Partai Demokrat. Pencalonan Thaib sebagai anggota legislatif ini memantik reaksi elemen masyarakat Maluku Utara. Banyak kalangan mempermasalahkan pencalonan Thaib ini dengan mendesaknya agar segera mengundurkan diri sebagai Gubernur Maluku Utara. Bahkan belum lama ini DPRD Provinsi Maluku Utara melalui berbagai media massa lokal juga mendesak Thaib agar mengajukan surat pengunduran diri.

Desakan ini menyusul Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 yang mengisyaratkan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri.

Di bagian lain, reaksi elemen masyarakat juga mempertanyakan status hukum Thaib Armaiyn atas rencana pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif. Pasalnya, Thaib yang menjabat Gubernur Maluku Utara dua periode ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan korupsi dana APBD Maluku Utara tahun 2004 melalui pos anggaran Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com