Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jhonny Allen Dituduh Rampas Lahan Kuburan

Kompas.com - 21/05/2013, 17:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan ajudan Jhonny Allen, Selestinus A Ola, menegaskan bahwa Jhonny terlibat dalam perkara dugaan penggelapan sejumlah lahan miliknya. Timo, panggilan Selestinus, mengatakan bahwa salah satu lahan yang dirampas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat adalah lahan di kawasan Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

"Ya, dia terlibat dalam penggelapan lahan. Salah satunya itu lahan kasus Pondok Ranggon untuk pelebaran kuburan. Saya nggak tahu kalau dia ambil semua lahan, mau dibikin kuburannya kali," ujar Timo saat dihubungi Selasa (21/5/2013).

Timo menjelaskan, awalnya ada tujuh sertifikat atas namanya. Lalu, entah bagaimana, sertifikat-sertifikat itu berpindah dari notaris Retno Santi Prasetyati kepada notaris Mastuti Betta. Dari Mastuti, sertifikat ini kemudian diserahkan kepada Jhonny Allen Marbun. "Itu lahan dibeli atas nama saya. Itu uang saya. Uang Jhonny Allen dari mana? Akta jual-beli adalah bukti otentik. Kalau notaris bilang itu milik Jhonny Allen, dari mana?" tukasnya.

Timo menegaskan tidak ada perjanjian apa pun dengan Jhonny untuk menyerahkan sertifikat-sertifikat itu. "Tidak ada. Semua digelapin sama notarisnya," imbuhnya.

Timo, selaku pelapor, juga sudah menerima salinan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). "Jadi, kalau dia bilang suratnya tidak ada, apa itu? Saya terima kok suratnya di sini. Karena saya kan pelapornya, jadi saya terima surat itu," ucap Timo.

Timo merupakan ajudan dari Jhonny Allen pada 2005-2009. Namun, setelah tak lagi menjadi ajudan, Timo kemudian memulai karier sebagai advokat. Timo pun mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. "Sudah saya lapor ke sana. Saya minta Presiden jangan menutup-nutupi perkara hukum wakil ketua umumnya," imbuh Timo.

Jhonny jadi tersangka?

Jhonny dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penggelapan. Sebuah dokumen pun beredar di kalangan wartawan DPR pada Selasa.

Di dalam dokumen yang beredar itu, terdapat kop surat Polda Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan Nomor B/253/V/2013/Ditreskrum. Surat ini berisi perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan Jhonny. Surat ditujukan kepada pelapor Selestinus A Ola.

Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa Polda telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah Salestinus A Ola, Andar M Situmorang, Pardamean Hutapea, Mastuti, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, dan Siti Narwiyah. Surat tersebut diteken oleh Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya AKBP Daniel Polly H Tifaona itu.

Polisi juga sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa fotokopi sertifikat tanah seluas 472 meter persegi atas nama Selestinus A Ola, fotokopi legalisasi sertifikat tanah seluas 500 meter persegi atas nama Drs HM Iwan, dan fotokopi AJB nomor 09 dilegalisasi atas nama Harni Dwiyanti.

Selain itu, fotokopi legalisasi sertifikat tanah seluas 1048 atas nama Iransyah, fotokopi serah terima notaris Retno Santi Prasetyati kepada notaris Mastuti Betta, fotokopi berita acara serah terima sertifikat dari Mastuti kepada Jhonny Allen Marbun. Bagian bawah surat tersebut juga mencantumkan tulisan mengenai rencana Polda untuk memeriksa Jhonny.

"Rencana tindak lanjut proses pemanggilan terhadap Jhonny Allen Marbun anggota DPR RI guna didengar keterangannya sebagai tersangka," tulis dokumen tersebut, Selasa (21/5/2013). Belum diketahui pasti kebenaran dari surat ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com