JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi bail out Bank Century di luar negeri. Setelah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Amerika Serikat, KPK akan memeriksa seorang pejabat Bank Indonesia di Australia.
"Ada yang di Australia, pejabat Bank Indonesia yang lagi ikut pendidikan diklat di sana," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Senin (20/5/2013).
Namun, Abraham tidak menyebut nama pejabat BI yang dimaksudnya itu. Dia juga mengatakan, hasil pemeriksaan Sri Mulyani di AS beberapa waktu lalu cukup memuaskan. KPK belum berencana memeriksa Sri lagi.
"Kan sudah cukup, keterangannya cukup menjanjikan," kata Abraham.
KPK memeriksa Sri Mulyani di Kedutaan Besar RI di Washington DC, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu. Selain memeriksa Sri, penyidik KPK meminta keterangan mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso.
Selain Sri dan Wimboh, masih ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa KPK dalam melengkapi berkas perkara skandal Bank Century dengan tersangka Budi Mulya.
Soal kemungkinan KPK memeriksa Wakil Presiden Boediono sebagai saksi kasus ini, Abraham belum dapat memastikan. "Begini, kita selesaikan dulu yang ada-lah, dari situ nanti baru dilihat," ucapnya.
Boediono pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan bail out Century beberapa waktu lalu dalam kapasitas sebagai Gubernur Bank Indonesia ketika kebijakan bail out Bank Century dibuat.
Sri Mulyani
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, KPK memeriksa Sri Mulyani untuk mendalami perannya sebagai Menteri Keuangan yang saat itu memiliki otoritas pengucuran dana talangan untuk Bank Century.
"Pasti perannya Sri Mulyani (didalami). Sri Mulyani kan menteri, punya otoritas. Otoritas itu dalam konteks bail out seperti apa," kata dia.
KPK memeriksa para saksi karena dianggap tahu seputar bail out Bank Century. Sebagai Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani juga adalah Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Ketika masih menjadi Menteri Keuangan, Mulyani mengaku kepada Jusuf Kalla (JK) selaku Wakil Presiden saat itu bahwa kegagalan Bank Century bukan disebabkan krisis. Mulyani juga mengaku telah tertipu laporan soal status gagal sistemiknya Bank Century.
Pada 2012, Timwas Century juga sempat meminta Sri Mulyani turut dipanggil ke parlemen. Hal ini menyusul pernyataan Mulyani bahwa dia telah melapor kepada JK soal bail out pada 21 November 2008 atau tak sampai 24 jam pengucuran dana itu. JK membantah pernyataan Mulyani. Menurut JK, dia baru menerima informasi dana talangan pada 25 November 2008.
Dalam kasus Bank Century, KPK menyatakan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriyah dan Budi Mulya sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, hingga kini, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Siti Chalimah Fadjriyah belum diterbitkan dengan mempertimbangkan kesehatan Siti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.