Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Putusan MK

Kompas.com - 20/05/2013, 19:48 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ Kuntoro Mangkusubroto, menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Mei 2013 lalu, yang mengakui hutan hak masyarakat adat. Putusan ini harus ditindaklanjuti dengan meninjau ulang regulasi terkait seperti Undang-Undang (UU) 41/1999 tentang kehutanan dan lainnya.

"Dengan terbitnya fatwa MK bahwa masyarakat adat diberi hak hidup di hutan, benar hipotesis saya bahwa masyarakat adatlah yang bisa menjaga hutan, bukan aparat. Masyarakat adat hidup dari hutan, karenanya pasti menjaga hutan yang menjadi sumber kehidupannya," kata Kuntoro, Senin (20/5/2013) petang di Jakarta.

Ia ditemui usai membuka peluncuran Pedoman Penanganan Perkara dengan Pendekatan Multi-door untuk Kasus-kasus terkait Sumberdaya Alam-Lingkungan Hidup (SDA-LH) terutama di Atas Hutan dan Gambut.

Kuntoro yang juga Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), mengatakan, putusan MK itu memberi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa putusan MK merupakan kabar baik yang memberi tempat bagi masyarakat adat.

"Kami akan meng-push peninjauan atau revisi UU Kehutanan. Ini salah satunya," kata Kuntoro.

Seperti diberitakan, pada 16 Mei 2013, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Pemohon yang berasal dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu, dan Kasepuhan Cisitu, menguji Pasal 1 Ayat 6, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 5 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), serta Pasal 67 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU kehutanan.

MK mengharuskan pengaturan berbeda antara hutan negara dan hutan adat. Terhadap hutan negara, negara memilik kewenangan penuh dalam peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum di wilayah hutan negara.

Sementara hutan adat, wewenang negara dibatasi sejauh isi wewenang yang tercakup dalam hutan adat yaitu hak ulayat dalam satu kesatuan wilayah masyarakat hukum adat. Artinya, hutan terbagi menjadi dua yaitu hutan negara dan hutan hak.

Untuk hutan, hak dibedakan menjadi dua yaitu hutan adat (hak ulayat) dan hutan perseorangan atau badan hukum. Pembagian itu untuk mencegah tumpang tindihnya kepemilikan suatu hutan, atau tidak dimungkinkan hutan negara berada di wilayah hutan hak dan begitu juga sebaliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com