JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ Kuntoro Mangkusubroto, menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Mei 2013 lalu, yang mengakui hutan hak masyarakat adat. Putusan ini harus ditindaklanjuti dengan meninjau ulang regulasi terkait seperti Undang-Undang (UU) 41/1999 tentang kehutanan dan lainnya.
"Dengan terbitnya fatwa MK bahwa masyarakat adat diberi hak hidup di hutan, benar hipotesis saya bahwa masyarakat adatlah yang bisa menjaga hutan, bukan aparat. Masyarakat adat hidup dari hutan, karenanya pasti menjaga hutan yang menjadi sumber kehidupannya," kata Kuntoro, Senin (20/5/2013) petang di Jakarta.
Ia ditemui usai membuka peluncuran Pedoman Penanganan Perkara dengan Pendekatan Multi-door untuk Kasus-kasus terkait Sumberdaya Alam-Lingkungan Hidup (SDA-LH) terutama di Atas Hutan dan Gambut.
Kuntoro yang juga Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), mengatakan, putusan MK itu memberi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa putusan MK merupakan kabar baik yang memberi tempat bagi masyarakat adat.
"Kami akan meng-push peninjauan atau revisi UU Kehutanan. Ini salah satunya," kata Kuntoro.
Seperti diberitakan, pada 16 Mei 2013, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Pemohon yang berasal dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu, dan Kasepuhan Cisitu, menguji Pasal 1 Ayat 6, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 5 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), serta Pasal 67 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU kehutanan.
MK mengharuskan pengaturan berbeda antara hutan negara dan hutan adat. Terhadap hutan negara, negara memilik kewenangan penuh dalam peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum di wilayah hutan negara.
Sementara hutan adat, wewenang negara dibatasi sejauh isi wewenang yang tercakup dalam hutan adat yaitu hak ulayat dalam satu kesatuan wilayah masyarakat hukum adat. Artinya, hutan terbagi menjadi dua yaitu hutan negara dan hutan hak.
Untuk hutan, hak dibedakan menjadi dua yaitu hutan adat (hak ulayat) dan hutan perseorangan atau badan hukum. Pembagian itu untuk mencegah tumpang tindihnya kepemilikan suatu hutan, atau tidak dimungkinkan hutan negara berada di wilayah hutan hak dan begitu juga sebaliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.