JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa setiap bakal calon anggota legislatif wajib mencantumkan nama aslinya di dalam berkas yang diserahkan. Pencantuman nama asli tersebut harus sesuai dengan yang tertera di dalam kartu tanda penduduk (KTP).
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, penggantian nama yang dilakukan oleh setiap bakal caleg hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Jika tidak ada pengadilan yang dapat memutuskan penggantian nama caleg, setiap caleg wajib mencantumkan nama aslinya sesuai KTP.
"Sepanjang tidak ada keputusan pengadilan, penggunaan nama dalam daftar calon tetap (DCT) mengacu pada nama yang tertera di dalam kartu tanda penduduk (KTP)," kata Husni, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (17/5/2013).
Ditemui terpisah, komisioner KPU lainnya, Arief Budiman, mengatakan hal senada. Menurut dia, nama populer kerap digunakan oleh caleg artis untuk mendongkrak popularitasnya ketika pemilu. "Nama caleg siapa pun, termasuk artis harus sesuai dengan KTP, bukan nama populer," kata Arief kepada wartawan di Jakarta.
Sebelumnya, Direktur Sigma Said Salahudin meminta agar KPU tidak memberikan perlakuan istimewa kepada caleg artis agar dapat menggunakan nama populernya. Menurut dia, jika KPU memberikan kesempatan kepada caleg untuk dapat menggunakan nama populernya, KPU telah bersikap diskriminatif terhadap caleg lain.
"DCS maupun DCT merupakan dokumen formal yang diterbitkan oleh KPU. Sehingga penggunaan nama asli sesuai dengan dokumen formal juga wajib hukumnya," kata Said saat dihubungi, Jumat (17/5/2013).
Said menyebutkan, dalam pelaksanaan Pemilu 2009, politisi Partai Amanat Nasional Eko Hendro Purnomo tidak menggunakan nama aslinya, melainkan menggunakan nama terkenalnya, yaitu Eko Patrio. "Pernah kejadian dan kami protes akhirnya muncul surat edaran KPU," katanya. Menurut dia, jika KPU tetap mencantumkan nama caleg artis dengan nama populernya, KPU sama halnya dengan memalsukan identitas dan mengistimewakan salah seorang calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.