JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah mengaku mengambil uang Rp 300 juta yang disumbangkan PT Indoguna Utama untuk membantu safari dakwah PKS di Medan.
Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (17/5/2013).
Fathanah mengatakan, ia pernah mendesak PT Indoguna Utama agar memberikan uang Rp 300 juta tersebut pada Januari 2013. "Saya mendesak melalui Elda (Elda Devianne Adiningrat) untuk membantu safari dakwah," kata Fathanah saat bersaksi.
Setelah mendapatkan uang Rp 300 juta itu melalui Elda, Fathanah melaporkannya kepada Presiden PKS ketika itu, Luthfi Hasan Ishaaq. "Tapi, Ustaz Luthfi waktu itu tidak menanggapi," sambung Fathanah.
Karena itulah, dia tidak jadi memberikan uang Rp 300 juta itu kepada PKS. Fathanah yang juga sahabat Luthfi ini mengaku telah memakai sendiri uang tersebut.
"Akhirnya dana itu saya pakai sendiri, lalu sama Ibu Elda dimasukkan ke rekening bank," tutur Fathanah.
Sementara dalam surat dakwaan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi, Fathanah disebut meminta uang kepada Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Elda untuk keperluan acara di Medan.
Permintaan itu, menurut dakwaan, disampaikan Fathanah setelah Luthfi sepakat mempertemukan Maria dengan Menteri Pertanian Suswono di Medan, bertepatan dengan acara safari dakwah PKS di Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.