Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Maluku Desak Kejati Segera Eksekusi Bupati Aru

Kompas.com - 17/05/2013, 17:17 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Komisi A DPRD Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Kejaksaan tidak perlu khawatir dengan situasi keamanan di Kepulauan Aru bila Tengko ditangkap.

Selain mendesak Kejati Maluku, DPRD juga meminta Polda Maluku untuk membantu mengamankan proses penangkapan terhadap Tengko. Desakan ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Maluku Richard Rahakbauw dalam rapat dengar pendapat bersama Polda, Kejati dan Komisi A DPRD Maluku di ruang sidang utama DPRD, Jumat, (17/5/2013).

"Komisi A mendesak Kejaksaan secepat mungkin menjalankan putusan MA, dengan menangkap terpidana korupsi Theddy Tengko. Kami juga minta kepolisian untuk membantu kejaksaan, mengamankan proses eksekusi tersebut," kata Richard dalam rapat tersebut.

DPRD meinta Tengko segera ditahan demi memenuhi rasa keadilan hukum di masyarakat. Richard berpendapat, bila perlu eksekusi terhadap Theddy digelar sebelum Pilkada Maluku, 11 Juni mendatang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Maluku M. Natsir Hamzah berdalih jika Theddy Tengko dieksekusi dalam waktu dekat ini, akan berdampak pada kondisi keamanan di Kepulauan Aru menjelang Pilkada Maluku. Menurut Hamzah, meski Theddy telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Maluku, namun Kejaksaan belum berani mengeksekusinya. Alasannya, jika eksekusi tetap dilakukan akan memicu konflik horizontal antara pendukung dan penentang Theddy.

"Awalnya ada polemik di antara kami, kapan Theddy Tengko dieksekusi. Namun, setelah dibahas di tingkat pimpinan, kami putuskan ia akan ditarik paksa setelah Pilkada nanti, alasannya ya tadi itu. Kami tidak mau mengambil risiko. Kondisi keamanan saat Pilkada bakal tidak kondusif kalau kita paksaan eksekusi saat ini," kata Hamzah di hadapan anggota Komisi A DPRD Maluku.

Hamzah mengatakan belum tahu pasti kapan tepatnyaTheddy Tengko akan dieksekusi. Hal tersebut menjadi urusan teknis yang akan dibicarakan dengan pihak kepolisian. Menurutnya, dua bulan lalu intelejen Kejati Maluku sempat mengeksekusi Theddy di Jakarta. Namun ketika hendak membawa Theddy ke Ambon, sekelompok pendukung Theddy membuat masalah di Bandara Internasional Soekarno Hatta - Jakarta, sehingga Theddy lolos dari penangkapan itu.

Sementara itu, Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Martuani Sormin menuturkan, Polda Maluku akan membantu Kejati dalam pengamanan ketika eksekusi dilakukan.

"Semua terpidana korupsi, khusus Theddy Tengko, menjadi tanggung jawab Kejati, bukan kepolisian. Kami siap membantu Kejati dalam pengamanan saat eksekusi nanti," ujar Martuani.

Saat rapat itu kepolisian tidak berbicara banyak soal kasus Theddy Tengko. Namun kepolisian berjanji akan membantu proses pengamanan eksekusi Theddy Tengko. Menurut Martuani, Polda Maluku akan berkoordinasi dengan kejaksaan kapan tepatnya eksekusi Theddy dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com