Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Absensi Pimpinan Parlemen Rendah?

Kompas.com - 15/05/2013, 11:22 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berdasarkan data Badan Kehormatan DPR, tingkat kehadiran seluruh pimpinan Parlemen di bawah 50 persen. Di dalam data itu, pimpinan DPR seperti Marzuki Alie, Pramono Anung, Taufik Kurniawan dikatakan tak sampai setengahnya mengikuti sidang paripurna. Demikian pula dengan pimpinan MPR seperti Taufik Kiemas, Hajriyanto Y Thohari, Lukman Hakim Saifuddin.

Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menjelaskan, hal ini dikarenakan adanya perbedaan tugas antara anggota dan pimpinan. Sebagai pimpinan institusi, lanjutnya, mereka tidak wajib mengikuti rapat-rapat paripurna.

"Perlu dijelaskan juga bahwa menurut UU dan Tatib MPR/DPR di mana pimpinan MPR memang tidak harus hadir rapat adalah karena pimpinan MPR harus melaksanakan tugas-tugas protokoler mewakili lembaga," ujar Hajriyanto di Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Ia mencontohkan, tugas protokoler yang harus diemban para pimpinan adalah menerima tamu pimpinan Parlemen negara sahabat, perdana menteri/presiden negara lain, duta besar, dan delegasi-delegasi dalam dan luar negeri. Selain itu, pimpinan juga mendapat tugas protokoler untuk menghadiri acara-acara resmi kenegaraan, memberikan pidato sambutan, membuka suatu acara resmi, ceramah-ceramah resmi di berbagai lembaga/badan negara. "Bahkan kami perlu menyeleksinya yang mana yang harus dihadiri dan mana yang tidak dihadiri," kata politisi Partai Golkar ini.

Selain itu, Hajriyanto mengungkapkan, tidak ada daftar presensi bagi pimpinan untuk ditandatangani pada rapat paripurna. "Hanya saja dalam daftar presensi tersebut nama-nama pimpinan MPR tidak ada kolom tanda tangan. Jadi, para pimpinan MPR memang tidak tanda tangan sama sekali. Walhasil, mestinya kehadiran pimpinan MPR jika dihitung berdasarkan tanda tangan adalah 0 persen," tuturnya.

Hajriyanto mengaku persoalan absensi ini perlu dikaji ulang lagi. Jika memang harus hadir, maka tugas-tugas protokoler bagi pimpinan MPR perlu dihapuskan. Di samping itu, lanjutnya, perlu disediakan kolom tanda tangan pada daftar presensi. "Ini penting agar tidak terjadi fitnah dan proses damaging seperti ini di belakang hari," imbuhnya.

Seperti diketahui, Badan Kehormatan DPR mengeluarkan data kehadiran anggotanya sepanjang tahun 2012 lalu. Di dalam daftar itu, terdapat nama-nama pimpinan MPR/DPR yang memiliki tingkat kehadiran di bawah 50 persen. Berikut rinciannya:

Masa Sidang IV, Tahun sidang 2011-2012 (14 Mei-13 Juli 2012)
1. Marzuki Alie 20 persen
2. Pramono Anung 20 persen
3. Priyo Budi Santoso 10 persen
4. Hajriyanto Y Thohari 10 persen
5. Taufik Kurniawan 10 persen

Masa Sidang III, Tahun 2011-2012 (9 Januari-12 April 2012)
1. Pramono Anung 40 persen
2. Taufik Kiemas 0 persen
3. Hajriyanto Y Thohari 30 persen
4. Taufik Kurniawan 40 persen
5. Lukman Hakim Saifuddin 30 persen

Masa Sidang I, Tahun Sidang 2012-2013 (16 Agustus-25 Oktober 2012)
1. Marzuki Alie 44 persen
2. Pramono Anung 44 persen
3. Taufik Kiemas 11 persen
4. Priyo Budi Santoso 20 persen
5. Hajriyanto Y Thohari 22 persen
6. Taufik Kurniawan 33 persen
7. Lukman Hakim Saifuddin 11 persen

Masa Sidang II, Tahun Sidang 2012-2013 (19 November-14 Desember 2012)
1. Taufik Kiemas 0 persen
2. Hajriyanto Y Thohari 25 persen

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com