Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Kejaksaan Belum Eksekusi 57 Terpidana Korupsi

Kompas.com - 15/05/2013, 06:15 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung RI diduga belum mengeksekusi 57 terpidana korupsi setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Data itu berdasarkan hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) per 13 Mei 2013.

"Dalam catatan kami, ketika kasus Susno tertangkap, ternyata ada 57 terpidana kasus korupsi yang belum dieksekusi atau diduga belum. Artinya tidak ada keterangan jelas dari kejaksaan sudah atau belum dieksekusi," kata Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013).

Dalam catatan ICW, sebanyak 23 orang belum berhasil dieksekusi karena melarikan diri atau berstatus DPO, Sementara 34 lainnya belum dieksekusi karena sejumlah alasan. Salah satu contoh, Bupati Aru Theddy Tengko yang menolak dieksekusi dengan alasan putusan yang batal demi hukum. Eksekusi Theddy juga sempat dihalang-halangi sekelompok orang di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.

Sebanyak 57 terpidana korupsi yang belum dieksekusi tersebar di 12 wilayah. Paling banyak berada di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yakni 22 orang. "Sebanyak 57 itu yang sedikitnya terdata. Kita harap itu bisa dimaksimalkan (eksekusinya)," kata Emerson. ICW meminta Kejaksaan Agung selalu menyampaikan data terpidana yang berhasil dieksekusi agar diketahui perkembangannya oleh publik.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, kejaksaan akan segera mengonfirmasi data ICW tersebut, kemudian mencari tahu alasan belum dieksekusinya para terpidana korupsi itu. "Saya pastikan kami akan segera melakukan kroscek, perkara itu sejauh mana, sudah dieksekusi atau belum. Melakukan pengecekan di lapangan, data di Kejaksaan Agung atau daerah," kata Darmono. Dia pun berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan silang data tersebut paling lama dalam satu bulan mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com