JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung RI diduga belum mengeksekusi 57 terpidana korupsi setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Data itu berdasarkan hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) per 13 Mei 2013.
"Dalam catatan kami, ketika kasus Susno tertangkap, ternyata ada 57 terpidana kasus korupsi yang belum dieksekusi atau diduga belum. Artinya tidak ada keterangan jelas dari kejaksaan sudah atau belum dieksekusi," kata Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013).
Dalam catatan ICW, sebanyak 23 orang belum berhasil dieksekusi karena melarikan diri atau berstatus DPO, Sementara 34 lainnya belum dieksekusi karena sejumlah alasan. Salah satu contoh, Bupati Aru Theddy Tengko yang menolak dieksekusi dengan alasan putusan yang batal demi hukum. Eksekusi Theddy juga sempat dihalang-halangi sekelompok orang di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.
Sebanyak 57 terpidana korupsi yang belum dieksekusi tersebar di 12 wilayah. Paling banyak berada di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yakni 22 orang. "Sebanyak 57 itu yang sedikitnya terdata. Kita harap itu bisa dimaksimalkan (eksekusinya)," kata Emerson. ICW meminta Kejaksaan Agung selalu menyampaikan data terpidana yang berhasil dieksekusi agar diketahui perkembangannya oleh publik.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, kejaksaan akan segera mengonfirmasi data ICW tersebut, kemudian mencari tahu alasan belum dieksekusinya para terpidana korupsi itu. "Saya pastikan kami akan segera melakukan kroscek, perkara itu sejauh mana, sudah dieksekusi atau belum. Melakukan pengecekan di lapangan, data di Kejaksaan Agung atau daerah," kata Darmono. Dia pun berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan silang data tersebut paling lama dalam satu bulan mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.