Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Gendut Mencengangkan

Kompas.com - 15/05/2013, 03:56 WIB

Jayapura, Kompas - Kepolisian Daerah Papua menyelidiki rekening gendut milik anggotanya, Aiptu LS. Jumlah dana dalam rekening LS mencapai Rp 1,5 triliun, jauh melebihi gajinya sebagai bintara yang Rp 2 juta-Rp 3 juta per bulan. Dia diduga terlibat kasus kayu ilegal dan bahan bakar.

Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Tito Karnavian, Selasa (14/5), mengungkapkan, pihaknya masih meminta keterangan dari yang bersangkutan sebagai saksi. Dana yang berada di dalam rekening LS merupakan akumulasi dari transaksi yang dilakukan pada tahun 2007-2012.

”Dana itu diduga terkait dengan dugaan kasus kayu ilegal serta bahan bakar minyak. Dua perusahaan telah diperiksa terkait kasus itu,” ujar Tito tanpa memerinci perusahaan dimaksud.

Sejauh ini, petugas antara lain telah menyita 1.000 ton solar.

Terkait dengan penegakan hukum di kawasan timur Indonesia, empat terpidana korupsi di Maluku hingga kini belum juga dieksekusi Kejaksaan Tinggi Maluku meski putusan hukum mereka telah berkekuatan hukum tetap. DPRD Provinsi Maluku mempertanyakan hal itu.

Keempat terpidana korupsi itu adalah Bupati Aru Theddy Tengko yang divonis bersalah melakukan korupsi APBD Aru 2006-2007 oleh Mahkamah Agung (MA), 10 April 2012. MA menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Selain itu, mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Aru Muhammad Raharusun yang juga tersangkut kasus Tengko. Dia divonis Pengadilan Tinggi Maluku dengan pidana penjara delapan tahun. Raharusun tidak mengajukan kasasi.

Selanjutnya, mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat Lukas Uwuratuw yang divonis bersalah oleh MA, Desember 2012, dalam kasus korupsi pengadaan enam kapal ikan senilai Rp 2,7 miliar pada 2002. Lukas divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.

Terakhir, mantan Kepala Dinas Sosial Maluku Fenno Tahalele yang divonis empat tahun oleh MA, Desember 2011. Fenno terbukti mengorupsi dana keserasian untuk korban konflik Maluku tahun 2006 yang merugikan negara hingga Rp 4 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Anton Hutabarat, di Ambon, Selasa, mengatakan, penyebab tertundanya eksekusi berbeda-beda. Dalam kasus Tengko, misalnya, pertimbangan keamanan jadi kendala. Eksekusi Tengko dikhawatirkan memicu kerusuhan. (JOS/APA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com