Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Bekuk Rekanan BUMN

Kompas.com - 15/05/2013, 02:50 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Kejaksaan Negeri Bandung menangkap Hery Suseno, pengusaha yang diyakini terlibat dalam kejahatan pencucian uang melibatkan perusahaan badan usaha milik negara yang berkantor di Bandung. Pengembangan kasus ini baru dimulai, termasuk akan memanggil oknum pegawai BUMN yang menjadi mitra persekongkolan Hery.

Hery ditangkap di depan kantornya yang beralamat di Jalan Bengawan Nomor 59, Bandung, Jawa Barat. Baru saja turun dari mobilnya, Honda CR-V warna coklat bernomor polisi D 99 WK, Hery langsung diminta masuk ke mobil yang dibawa tim kejaksaan. Tim kejaksaan kemudian menggeledah kantor Hery, lantas menyita dokumen, 2 komputer, 1 laptop, dan 2 mobil. Empat pegawai kantornya juga dibawa ke kantor kejaksaan untuk dimintai keterangan.

”Untuk saat ini sudah bisa dipastikan bahwa HS (Hery Suseno) diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Febrie Adriansyah.

Selain dugaan korupsi, sangkaan yang dikenakan terhadap Hery adalah tindak pidana pencucian uang. Menurut Febrie, lima perusahaan yang dimiliki Hery adalah perusahaan perjalanan wisata dan pembuatan cendera mata. Perusahaan itu mengeluarkan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dilakukan BUMN, padahal acara tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Aliran dana

Kejaksaan mendapati nilai aliran dana yang kembali dari Hery kepada oknum pegawai BUMN ini mencapai Rp 300 juta hingga Rp 500 juta per bulan sejak tahun 2010 hingga 2013.

Menurut tim kejaksaan, ada lima perusahaan yang dikelola Hery dalam menjalankan aksinya, yakni PT Dimensi Jaya Perkasa, PT Tri Utama Jaya, PT Cahaya Harmoni, PT Arco Tritama Mandiri, dan CV Bintang Anugrah. Perusahaan tersebut menampung uang dari BUMN, membuat laporan pertanggungjawaban palsu, lalu mengembalikan lagi kepada oknum pegawai.

Febrie menjelaskan, pihaknya belum memeriksa pegawai BUMN yang diduga bekerja sama dengan Hery. Tim kejaksaan saat ini baru berkonsultasi dengan bagian hukum dari perusahaan itu. Dia menolak mengungkapkan nama BUMN yang dimaksud, termasuk saat dimintai kepastian apakah namanya PT Telekomunikasi Indonesia. ”Kalian bisa menyimpulkan sendiri,” ujarnya tanpa membantah ataupun mengiyakan.

Menurut Febrie, saat ini pihaknya masih meneliti berkas yang disita dari kantor Hery dan terungkap bahwa kegiatan yang dilakukan BUMN tidak hanya berlangsung di Bandung, tetapi juga beberapa daerah lain. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Bandung.

Hery sudah diintai selama sebulan terakhir berdasarkan laporan serta bukti pendahulu yang dikumpulkan kejaksaan. Anang Suhartono yang memimpin tim kejaksaan mengatakan, Hery tidak melawan saat dibekuk di depan kantornya. Lokasi penangkapan dipilih di kantornya karena situasi yang lebih mendukung. (ELD)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com