Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Pencucian Uang Fathanah Bisa Jerat Tersangka Baru

Kompas.com - 14/05/2013, 15:24 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Ahmad Fathanah terus ditelusuri. Bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan, kasus pencucian uang yang dilakukan Fathanah masih sangat mungkin menjerat tersangka baru. Alat untuk menjeratnya, kata Yusuf, adalah menggunakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau mengacu pada Pasal 5, pihak lain ada (yang terjerat)," kata Yusuf di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Dengan pasal TPPU itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjerat kerabat, keluarga, atau teman dekat Fathanah yang diduga menerima atau menguasai asetnya. Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa penerima hasil korupsi dapat dikenakan pidana serta denda. Pasal itu menyebutkan, "Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar".

Sebelumnya, Yusuf menyebutkan bahwa PPATK menemukan adanya aliran dana dari Fathanah senilai puluhan juta sampai semiliaran rupiah kepada beberapa wanita. PPATK menyebutkan bahwa Fathanah mengalirkan dana sejak 10 tahun lalu kepada 20 wanita.  Meski demikian, Yusuf belum bisa memastikan motif di balik pemberian sejumlah uang dari Fathanah kepada 20 wanita.

Selain itu, PPATK juga menemukan bahwa ada aliran dana dari Fathanah kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Saat ini, PPATK masih mendalami semua aliran dana tersebut. "Ini yang sedang kita dalami. Kalau bisnis tidak ada underline-nya, hubungan keluarga juga tidak," ujarnya.

Fathanah dan Luthfi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penambahan kuota impor daging sapi. Keduanya diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan jasa Luthfi dan Fathanah dalam mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna.

Terkait penyidikan kasus Fathanah, KPK pernah memeriksa Sefti dua kali. Dia dianggap tahu seputar aset Fathanah. KPK menduga Fathanah melakukan pencucian uang dengan menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi. Fathanah diduga mentransfer uang ke sejumlah pihak atau membeli aset yang diatasnamakan orang lain.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset terkait Fathanah. KPK menyita Honda Jazz terkait Fathanah dari model cantik Vitalia Shesya, Honda Freed dari penyanyi dangdut bernama Tri Kurnia Rahayu, serta barang-barang mewah lainnya dari dua perempuan itu. Selain itu, KPK menemukan aliran dana Rp 20 juta dan 1.800 dollar AS ke Ayu Azhari yang kemudian uang tersebut dikembalikan Ayu ke KPK beberapa waktu lalu.

Uang Fathanah juga diduga mengalir ke kas PKS untuk mendanai pemenangan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2013-2018 dan ke Saldi Matta, adik Presiden PKS Anis Matta. Beberapa waktu lalu, Saldi mengaku dapat transferan uang Rp 50 juta dari Fathanah. Uang itu, menurut dia, merupakan pembayaran utang. Fathanah meminjam uang Rp 50 juta dari Saldi pada September tahun lalu dan baru dibayarkan pada Januari 2013.

Bukan hanya itu, Fathanah juga disebut menyiapkan uang Rp 1,3 miliar untuk mengurus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Belum diketahui kepada siapa uang Rp 1,3 miliar itu diberikan.

Baca juga:
Kisah KPK Memburu Mobil-mobil Mewah Terkait Luthfi Hasan
Soal Mobil yang Akan Disita KPK, Luthfi Bilang Enggak 'Nonton' TV
Ada 'Daging' untuk Pak Luthfi...
Ditanya Mobil-mobil Mewahnya, Luthfi Cuma Senyum
Sederet Mobil Mewah Terkait Luthfi Hasan Ishaaq

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    Nasional
    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Nasional
    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Nasional
    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Nasional
    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Nasional
    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com