JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ternyata baru melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (13/5/2013), bukan 10 penyidik KPK seperti disebutkan sebelumnya.
Johan dinilai memyampaikan pernyataan yang tidak benar terkait upaya penyitaan mobil-mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di DPP PKS beberapa waktu lalu.
"Kita melaporkan tindakan Juru Bicara (Johan Budi) atas pernyataan peristiwa yang terjadi pada Selasa 7 Mei 2013," ujar Kuasa Hukum PKS, Faudjan Muslim, saat dihubungi, Senin malam.
Faudjan sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri bersama Sekjen PKS Taufik Ridho. Namun, pulangnya Faudjan dari Bareskrim luput dari perhatian para pewarta yang menunggunya di luar. Dia diduga menghindar melalui pintu samping.
Ketika dihubungi, dia mengatakan, laporan itu telah dibuat dengan Nomor LP/390/V/2013/Bareskrim. Menurut dia, pernyataan Johan yang mengatakan PKS menghalang-halangi penyidik KPK telah mencemarkan nama baik PKS. "Jelas merugikan PKS sebagai partai yang menjunjung amanat partai," katanya.
Sementara itu, rencana PKS untuk melaporkan 10 orang penyidik KPK yang mendatangi DPP PKS saat itu belum dilakukan. Menurut dia, PKS akan mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu.
"Itu kita pending dulu, masih mengumpulkan bukti untuk menyempurnakan laporannya," ujarnya.
Sebelumnya, PKS sempat berseteru dengan KPK yang berusaha menyita enam mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah.
Saat penyidik KPK hendak menyita mobil-mobil itu, petugas keamanan PKS beserta massa menghalang-halangi hingga akhirnya mobil itu masih belum bisa disita dan hanya disegel di kantor DPP PKS.
PKS berdalih bahwa KPK ketika itu datang tanpa membawa surat penyitaan. Sementara pihak KPK mengaku sudah sesuai prosedur. Saat mendatangi kantor DPP PKS, penyidik mengaku telah membawa surat penyitaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.