Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mandor Pabrik Kuali Buron

Kompas.com - 13/05/2013, 14:52 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-terbongkarnya kasus perbudakan di pabrik kuali milik tersangka Yuki Irawan (41), dua mandor berinisial TI dan TD dinyatakan buron. Selain itu, dua makelar pencari tenaga kerja berinisial T dan U juga belum diketahui keberadaannya.

"Sementara masih lima tersangka yang kita tahan, Yuki dan empat mandornya. Dua mandornya lagi masih kita cari," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2013).

Selain masih memburu dua mandor itu, lanjutnya, pihaknya juga masih mengumpulkan informasi tentang dua pencari calon tenaga kerja bagi Yuki berinisial T dan U yang belum diketahui keberadaannya. Kasusnya pun masih terus didalami.

"Hari ini Kompolnas ke Tangerang, dan menyarankan untuk ditindaklanjuti agar kasusnya lengkap, maupun tentang yang membekingi," ujar Rikwanto.

Sementara itu, nasib ketiga aparat yang diduga membekingi Yuki, yakni Bripka AH dan Briptu N dari kepolisian, serta Serma IS dari TNI, saat ini masih dalam pemeriksaan pihaknya. Mereka pun masih berstatus saksi.

"Oknum anggota masih kita dalami berdasarkan informasi dari Cianjur dan Lampung. Keterangan-keterangan yang memberatkan akan kita konfirmasi ke yang bersangkutan," tutup Rikwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com