JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu pendiri Partai Keadilan (kini Partai Keadilan Sejahtera/PKS), Yusuf Supendi, menyayangkan tindakan elite PKS yang dinilai melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan mobil di kantor DPP PKS. Menurut dia, tindakan itu hanya akan membuat PKS semakin terpojok.
"Kalau melakukan perlawanan justru akan memojokkan PKS," kata Yusuf, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2013).
Ia meminta PKS tak gegabah melaporkan penyidik KPK ke Badan Reserse Kriminal Polri. PKS diminta mencermati kembali tindakan KPK yang didasari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, justru PKS dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang menghalang-halangi penyidikan.
"Jika boleh, elite PKS saya sarankan untuk lebih cermat dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlawanan PKS dengan KPK saya kira kurang tepat," terangnya.
Sebelumnya, PKS sempat berseteru dengan KPK yang berusaha menyita enam mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah.
Saat penyidik KPK hendak menyita mobil-mobil itu, petugas keamanan PKS beserta organisasi massa menghalang-halangi hingga akhirnya mobil itu masih belum bisa disita dan hanya disegel di kantor DPP PKS.
PKS berdalih bahwa KPK ketika itu datang tanpa membawa surat penyitaan. Sementara pihak KPK mengaku sudah sesuai prosedur. Saat mendatangi kantor DPP PKS, penyidik mengaku telah membawa surat penyitaan. Atas upaya penyitaan ini, PKS berencana melaporkan KPK ke Markas Besar Kepolisian RI.
Ikuti berita terkait dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi