Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga BBM Naik, Kompensasi Uang Tunai Wajib

Kompas.com - 13/05/2013, 13:13 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tetap ngotot untuk memberikan kompensasi uang tunai. Hal itu akan dilakukan bila pemerintah jadi untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan kompensasi itu merupakan proteksi sosial bagi masyarakat miskin untuk merespon kebijakan kenaikan harga BBM.

"Untuk proteksi sosial, kompensasi itu wajib ada seperti pemberian beras miskin, beasiswa siswa miskin, program keluarga harapan dan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM)," kata Agung, Senin (13/5/2013).

Agung menambahkan bahwa pemberian kompensasi khususnya pemberian uang tunai ini akan tetap dilakukan oleh masyarakat. Sebab hal ini akan menghindarkan masyarakat dari keterkejutan kebijakan, khususnya dari kenaikan harga BBM bersubsidi. Sehingga untuk mencegah daya beli masyarakat yang menurun, maka kompensasi ini akan tetap diberikan oleh pemerintah.

"Jadi kompensasi khususnya pemberian uang tunai (BLSM) ini sifatnya sementara, hanya 4-5 bulan setelah pemberlakukan kebijakan itu," tambahnya. Rencananya, kompensasi uang tunai yang diberikan pemerintah sebesar Rp 150.000 per bulan per keluarga miskin. Total untuk kompensasi ini sekitar Rp 13 triliun.

Agung mengatakan, dana Rp 13 triliun itu ditargetkan disalurkan untuk 62 juta sampai 65 juta warga miskin dan hampir miskin. Kriteria penerima tersebut adalah mereka yang berpenghasilan antara 1 dollar AS sampai 2 dollar AS per hari. Meski ada yang menentang, Agung mengharapkan agar program kompensasi ini bisa lekas disetujui oleh DPR.

Agung juga menginginkan agar masyarakat kecil dilindungi atas respon kenaikan harga BBM bersubsidi ini. "Harapannya pembahasan APBN Perubahan ini bisa selesai secepatnya dan awal Juni ini bisa diputuskan berbarengan dengan pemberian kompensasi ini sekaligus rencana menaikkan harga BBM bersubsidi itu," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com