Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Sedikit Bacaleg Perempuan di Nomor Urut 1

Kompas.com - 12/05/2013, 17:31 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Politik dinilai belum memberikan kesempatan maksimal pada bakal calon legislatif perempuan di Pemilu 2014. Hal ini terlihat dari sedikitnya bacaleg perempuan yang ditempatkan di nomor teratas atau nomor kecil.

"Sebagian besar bacaleg perempuan berada di nomor urut 3 dan 6," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraeni dalam diskusi di Jakarta, Minggu (12/5/2013).

Bacaleg perempuan yang ditempatkan pada nomor urut 1 hanya sebanyak 5,52 persen dan nomor urut 2 sebanyak 9,43 persen. Sementara, di nomor urut 3 sebanyak 25,81 persen. Kemudian, nomor urut 4 sebanyak 6,03 persen dan nomor urut 5 sebanyak 10,86 persen. Persentase terbanyak lainnya yakni ditempatkan di nomor urut enam yakni sebanyak 20,07 persen. Selain itu, untuk nomor urut 7 sebayak 9,13 persen, nomor urut 8 sebanyak 7,35 persen, nomor urut 9 sebanyak 5,27 persen, dan nomor urut 10 sebanyak 0,57 persen.

"Data itu menunjukkan sikap minimalis partai terhadap ketentuan 1 dalam 3 di mana perempuan paling banyak diletakkan di nomor 3 dan 6," kata Titi.

Nomor urut calon, lanjut Titi, memang tidak menentukan keterpilihan calon. Namun, sering kali hal itu dapat menjadi pertimbangan parpol karena nomor urut kecil dinilai paling memiliki peluang keterpilihan. Hal itu, menurutnya, telah dibuktikan pada hasil Pemilihan Umum 2009.

"Bacaleg perempuan akhirnya dikorbankan hanya menempati urutan paling buncit. Dari sini, tampak partai tetap tidak memberi kesempatan maksimal pada bacaleg perempuan," terangnya.

Di antara partai politik, yang paling banyak menempatkan bacaleg perempuan di nomor urut 1 yakni Partai Persatuan Pembangungan (PPP) sebanyak 22 orang. Kemudian Partai Amanat Nasional sebanyak 20 orang dan Partai Hanura sebanyak 14 bacaleg perempuan.

Sementara itu, yang paling sedikit yakni PKS hanya menempatkan 1 orang bacaleg perempuan di nomor urut 1 dan PBB hanya 5 orang.

Adapun dari 12 partai politik, ada enam partai yang belum memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan bakal calon legislatif perempuan di beberapa daerah pemilihan (dapil). Keempatnya yakni PDI-P, PPP, PKS, PKB, PBB, dan PKPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com