JAKARTA, KOMPAS.com - Data Komisi Pemilihan Umum yang dirilis Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mencatat sebanyak enam partai politik belum memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan bakal calon legislatif perempuan untuk beberapa daerah pemilihan (dapil). Keenam partai tersebut adalah PKB, PKS, PDI-P, PPP, PBB, dan PKPI.
"Hampir semua parpol mampu memenuhi kuota 30 persen perempuan, tapi di beberapa daerah pemilihan belum," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni dalam diskusi di Jakarta, Minggu (12/5/2013).
Dari total 77 dapil, untuk PKB, belum memenuhi pada dapil Sulawesi Tenggara, DKI III, dan Sumatera Barat I. Sementara itu, PKS belum memenuhi ketentuan itu pada dapil Jawa Barat VII, Jawa Tengah VI, dan Jawa Timur VII.
PDI-P pada dapil Jawa Timur VII, PPP dapil Sulawesi Utara, Jawa Barat II, dan Jawa Timur IX. Untuk PBB dapil NTT II dan PKPI dapil Jawa Timur VIII dan Jawa Tengah 10.
Menurut Titi, sejauh ini parpol terlihat berhasil memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan jika bekerja keras dan membuka peluang penuh. Dengan waktu perbaikan yang diberikan KPU, dia yakin semua parpol mampu memenuhinya. "Fakta ini menunjukkan bahwa bukan hal sulit bagi partai untuk mengajukan calon perempuan jika mereka bersungguh-sungguh membuka kesempatan tampilnya perempuan di daftar calon," lanjut Titi.
Namun, dalam waktu yang semakin mepet, parpol diminta konsentrasi memenuhi persyaratan administrasi bacaleg. KPU juga sebaiknya mengingatkan parpol yang belum memenuhi kuota minimal 30 persen bacaleg DPR perempuan untuk segera melengkapi persyaratan administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.