Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tifatul: Ngantuk, Rapat Majelis Syuro PKS Ditunda

Kompas.com - 11/05/2013, 22:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat majelis syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sabtu (11/5/2013) malam ini akhirnya ditunda. Anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring mengatakan pertemuan pada malam ini belum menyentuh substansi persoalan sehingga karena sudah malam rapat pun ditunda.

"Tadi belum ada apa-apa, baru pengantar. Ditunda karena sudah ngantuk, sudah malam," ujar Tifatul usai pertemuan di kantor DPP PKS, Sabtu (11/5/2013).

Saat ditanyakan lebih lanjut pembahasan awal dalam pertemuan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika ini hanya menyatakan bahwa pembahasan hanya menyentuh hal-hal umum. Padahal, menurut rencana, pertemuan itu akan membahas persoalan pemilu hingga kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Tifatul pun enggan berkomentar tentang wacana pembubaran PKS jika partai ini terbukti menerima aliran dana. "Ndak-ndak, besok saya layani," katanya.

Pertemuan sendiri berlangsung dari pukul 20.00-22.15 WIB. Pertemuan dilakukan secara tertutup di dalam gedung DPP PKS. Wartawan hanya boleh diperkenankan meliput dari luar pagar gedung. Usai pertemuan dilakukan, satu per satu kendaraan milik pengurus Majelis Syuro PKS keluar. Namun, tidak ada satu pun yang bersedia membuka kaca jendelanya untuk diwawancarai.

Tampak pula Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin yang melaju dengan mobil warna hitamnya. Hanya Tifatul yang bersedia diwawancarai setelah dihadang sejumlah wartawan.

Belum diketahui pasti kapan pertemuan ini akan dilakukan kembali. Pertemuan pada malam ini bersamaan dengan kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan PKS terkait penyitaan sejumlah mobil di kantor DPP PKS beberapa waktu lalu. Mobil-mobil itu disebut KPK terkait dengan tindak pencucian uang yang dilakukan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi. Penyidik KPK sempat menyegel enam mobil yang ada di kantor DPP PKS sejak Senin (6/5/2013) hingga Selasa (7/5/2013) malam. Keenam mobil itu yakni VW Carravel berplat B 948 RFS, Mazda CX 9 berplat B 2 RFS, Fortuner berplat B 544 RFS, Mitsubishi Grandsi berplat B 7476 UE, Nissan Navara dan Pajero Sport.

Awalnya, penyidik hendak menyita mobil-mobil itu, namun upaya itu akhirnya gagal. Penyidik hanya berhasil menyegel mobil yang diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus impor daging sapi.

Rencananya, untuk mengangkut mobil-mobil itu, KPK akan meminta bantuan polisi. KPK pun menegaskan bahwa penyidiknya kemarin sudah datang sesuai prosedur yakni membawa surat tugas penyitaan. Namun, PKS bersikeras KPK tidak datang membawa surat penyitaan.

Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan yang dibawa KPK adalah surat pemanggilan terhadap Presiden PKS Anis Matta dan Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin, bukan surat penyitaan. Atas ketidaksesuaian prosedur itu, PKS pun berencana melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri dan Komite Etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Nasional
    Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Nasional
    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Nasional
    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Nasional
    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com