Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Terima Hadiah dari Si Koruptor!

Kompas.com - 11/05/2013, 13:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat diminta untuk lebih waspada mengantisipasi tindak pidana korupsi yang kini sudah berkembang ke arah pencucian uang. Masyarakat diminta untuk tidak mudah menerima pemberian hadiah baik berupa uang atau pun barang dari orang yang tidak diketahui sumber pendapatannya. Jika salah langkah, penerima hadiah itu bisa jadi ikut dijerat dalam tindak pidana pencucian uang.

"Di UU Tindak Pidana Pencucian Uang, baik pelaku aktif, fasilitator, hingga pelaku pasif bisa kena," ujar Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (11/5/2013).

Agus mengatakan hal tersebut diatur dalam pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010. Di dalam pasal itu, orang yang menggunakan barang atau harta hasil tindak pidana korupsi bisa dipidanakan. Di dalam kejahatan kerah putih seperti korupsi, kata Agus, para pelaku tidak menggunakan rekening pribadinya sebagai tempat mengumpulkan harta kekayaan. Mereka lebih sering menggunakan rekening atas nama sanak keluarganya.

"Saya selalu katakan, koruptor kakap selalu punya tangan kanan. Entah itu staf, ajudan, anak, hingga istrinya. Biasanya uang itu kemudian dicairkan dan dibelikan mobil-mobil mewah dalam bentuk leasing, tapi dalam waktu singkat sudah dilunasi semuanya. Di dalam catatan PPATK, orang-orang ini sudah masuk dalam daftar," kata Agus.

Ahli hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, juga mengungkapkan, perkara yang membelit Ahmad Fathanah dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait izin impor daging sapi bisa diijadikan contoh tepat bagaimana pencucian uang oleh koruptor dilakukan.

"Dia (Fathanah) menyalurkannya ke perempuan-perempuan yang tidak ada hubungan keluarganya. Makanya, hati-hati menerima pemberian orang lain, apalagi mobil hingga barang mewah," kata Asep.

Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan, fasilitator seperti penyedia jasa keuangan, penyedia barang, hingga penyedia jasa juga patut mewaspadai modus-modus yang dilakukan para koruptor ketika mencuci uang. PPATK, lanjut Agus, saat ini sudah mulai bekerja sama dengan perusahaan properti, agen properti, dealer mobil, toko perhiasan, hingga bank untuk mempersempit gerak para koruptor.

"Jika tidak melaporkan, mereka juga bisa dikenakan pidana karena dianggap memfasilitasi," imbuhnya.

Agus menjamin, masyararakat yang melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang tidak akan dikriminalisasikan. Di dalam UU TPPU, Agus mengungkapkan ada perlindungan fisik, harta, hingga keluarga dari pelapor yang melaporkan setiap transaksi mencurigakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com