Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Terima Hadiah dari Si Koruptor!

Kompas.com - 11/05/2013, 13:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat diminta untuk lebih waspada mengantisipasi tindak pidana korupsi yang kini sudah berkembang ke arah pencucian uang. Masyarakat diminta untuk tidak mudah menerima pemberian hadiah baik berupa uang atau pun barang dari orang yang tidak diketahui sumber pendapatannya. Jika salah langkah, penerima hadiah itu bisa jadi ikut dijerat dalam tindak pidana pencucian uang.

"Di UU Tindak Pidana Pencucian Uang, baik pelaku aktif, fasilitator, hingga pelaku pasif bisa kena," ujar Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (11/5/2013).

Agus mengatakan hal tersebut diatur dalam pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010. Di dalam pasal itu, orang yang menggunakan barang atau harta hasil tindak pidana korupsi bisa dipidanakan. Di dalam kejahatan kerah putih seperti korupsi, kata Agus, para pelaku tidak menggunakan rekening pribadinya sebagai tempat mengumpulkan harta kekayaan. Mereka lebih sering menggunakan rekening atas nama sanak keluarganya.

"Saya selalu katakan, koruptor kakap selalu punya tangan kanan. Entah itu staf, ajudan, anak, hingga istrinya. Biasanya uang itu kemudian dicairkan dan dibelikan mobil-mobil mewah dalam bentuk leasing, tapi dalam waktu singkat sudah dilunasi semuanya. Di dalam catatan PPATK, orang-orang ini sudah masuk dalam daftar," kata Agus.

Ahli hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, juga mengungkapkan, perkara yang membelit Ahmad Fathanah dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait izin impor daging sapi bisa diijadikan contoh tepat bagaimana pencucian uang oleh koruptor dilakukan.

"Dia (Fathanah) menyalurkannya ke perempuan-perempuan yang tidak ada hubungan keluarganya. Makanya, hati-hati menerima pemberian orang lain, apalagi mobil hingga barang mewah," kata Asep.

Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan, fasilitator seperti penyedia jasa keuangan, penyedia barang, hingga penyedia jasa juga patut mewaspadai modus-modus yang dilakukan para koruptor ketika mencuci uang. PPATK, lanjut Agus, saat ini sudah mulai bekerja sama dengan perusahaan properti, agen properti, dealer mobil, toko perhiasan, hingga bank untuk mempersempit gerak para koruptor.

"Jika tidak melaporkan, mereka juga bisa dikenakan pidana karena dianggap memfasilitasi," imbuhnya.

Agus menjamin, masyararakat yang melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang tidak akan dikriminalisasikan. Di dalam UU TPPU, Agus mengungkapkan ada perlindungan fisik, harta, hingga keluarga dari pelapor yang melaporkan setiap transaksi mencurigakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com