Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Fathanah di Citayam atas Nama Sefti Sanustika

Kompas.com - 10/05/2013, 18:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rumah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di Perumahan Permata Depok, Citayam, Depok, Jumat (10/5/2013), diketahui atas nama Sefti Sanustika. Wanita itu diketahui sebagai istri dari tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah.

"Rumah atas nama istri AF (Ahmad Fathanah) di Permata Depok, Cluster Berlian 2, Blok H 2, Nomor 15," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat.

Menurut Johan, rumah atas nama Sefti ini diduga milik Fathanah yang disamarkan kepemilikannya. Fathanah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang karena diduga menyamarkan kepemilikan sejumlah asetnya. Pencucian uang diduga dilakukan Fathanah, dengan sejumlah cara, misalnya mentransfer uang ke pihak lain, atau membelikan aset yang diatasnamakan orang lain.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, rumah di Perumahan Permata Depok itu dihuni Etti Suhaeti yang mengaku sebagai ibu kandung Sefti. Etti mengatakan, rumah itu dibeli dua tahun sebelum Sefti menikah dengan Fathanah. Ia mengaku rumah itu dibeli dengan uang pribadinya, tetapi atas nama putrinya. Sertifikat rumah tersebut telah disita oleh KPK pada April lalu. Rumah di Citayam tersebut memiliki dua lantai dengan empat kamar dan luas 157 meter persegi. Lama perjalanan menuju rumah itu sekitar 20 menit dari Jalan Margonda.

Sebelumnya KPK menyita rumah di Perumahan Pesona Khayangan, Blok BS, Nomor 5, Depok, Jawa Barat. Rumah tersebut atas nama Ahmad Fathanah. Sejauh ini KPK telah menyita setidaknya 10 aset terkait Fathanah. KPK menyita satu Honda Jazz putih dari seorang model cantik bernama Vitalia Shesya. Honda Jazz bernomor polisi B 15 VTA itu diperoleh Vitalia dari Fathanah, yang diakuinya sebagai seorang teman.

Selain Jazz, KPK menyita jam tangan merek Chopard dari Vitalia. KPK juga menyita Honda Freed yang diduga pemberian Fathanah untuk wanita bernama Tri Kurnia Rahayu. Dari Tri Kurnia, KPK juga menyita gelang Hermes dan jam tangan Rolex yang harganya puluhan juta.

Sebelumnya, KPK menyita empat mobil mewah dari Fathanah, yakni Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi B 1739 WFN, Toyota Alphard B 53 FTI, Mercedes Benz C200 B 8749 BS, dan FJ Cruiser dengan nomor polisi B 1330 SZZ. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com