Penegasan itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Luthfi, Mohamad Assegaf, dan Ketua Bidang Humas Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera secara terpisah di Jakarta, Kamis (9/5). Sebagaimana diberitakan, KPK masih kesulitan menyita sejumlah mobil di DPP PKS sejak Senin malam. Penyitaan itu terkait dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap impor daging.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kemarin, mengatakan, penyitaan empat mobil yang kini berada di kantor DPP PKS, yaitu Mazda CX9, Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, dan VW Caravelle, tetap akan dilakukan. ”KPK tetap akan menyita mobil-mobil tersebut. Waktunya, saya belum diberi informasi detail,” ujar Johan.
Johan mengatakan, penyidik KPK sudah dibekali surat perintah penyitaan saat hendak menyita mobil-mobil tersebut, baik pada Senin malam maupun Selasa keesokan harinya. Ia menjelaskan, tidak benar jika ada tuduhan bahwa penyidik tidak dibekali surat resmi untuk menyita barang bukti yang terkait dengan TPPU Luthfi. Tak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang dilanggar penyidik, termasuk KUHAP, ketika KPK hendak menyita mobil-mobil di kantor DPP PKS terkait TPPU Luthfi.
Surat perintah penyitaan barang bukti terkait dengan TPPU Luthfi yang dipegang penyidik bahkan bertanggal 25 Maret dan ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad. Sebelum ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset, termasuk mobil yang terkait
Kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru, membantah pihaknya menghalangi penyitaan. Menurut dia, KPK seharusnya menempuh prosedur yang benar, termasuk membawa berita acara penyitaan pada Senin malam lalu.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu lalu, terungkap bahwa uang untuk Luthfi sudah disiapkan Fathanah. Sidang dipimpin Purwono Edi Santosa dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Arya Abdi Effendi, Direktur Operasional PT Indoguna, dan Juard Effendi, Direktur Human Resources Development dan General Affair PT Indoguna,
Sahrudin, sopir Fathanah yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan pernah dipasrahi untuk menjaga bungkusan ”daging” di mobil Fathanah. Ditanya jaksa apa yang dimaksud dengan daging, Sahrudin mengaku tidak mengerti hingga akhirnya paham bahwa daging itu adalah uang Rp 1 miliar yang dianggap akan digunakan untuk memuluskan permohonan izin penambahan kuota daging impor kepada Kementerian Pertanian.
Kiprah Fathanah dengan perempuan-perempuannya sempat disinggung juga dalam sidang.