Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetap Menyita

Kompas.com - 10/05/2013, 02:18 WIB

Jakarta, Kompas - Partai Keadilan Sejahtera mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah mobil di kantor Dewan Pengurus Pusat PKS, Jakarta, yang diduga terkait kasus korupsi impor daging dengan tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. KPK juga menegaskan tak akan surut menyita mobil tersebut.

Penegasan itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Luthfi, Mohamad Assegaf, dan Ketua Bidang Humas Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera secara terpisah di Jakarta, Kamis (9/5). Sebagaimana diberitakan, KPK masih kesulitan menyita sejumlah mobil di DPP PKS sejak Senin malam. Penyitaan itu terkait dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap impor daging.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kemarin, mengatakan, penyitaan empat mobil yang kini berada di kantor DPP PKS, yaitu Mazda CX9, Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, dan VW Caravelle, tetap akan dilakukan. ”KPK tetap akan menyita mobil-mobil tersebut. Waktunya, saya belum diberi informasi detail,” ujar Johan.

Johan mengatakan, penyidik KPK sudah dibekali surat perintah penyitaan saat hendak menyita mobil-mobil tersebut, baik pada Senin malam maupun Selasa keesokan harinya. Ia menjelaskan, tidak benar jika ada tuduhan bahwa penyidik tidak dibekali surat resmi untuk menyita barang bukti yang terkait dengan TPPU Luthfi. Tak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang dilanggar penyidik, termasuk KUHAP, ketika KPK hendak menyita mobil-mobil di kantor DPP PKS terkait TPPU Luthfi.

Surat perintah penyitaan barang bukti terkait dengan TPPU Luthfi yang dipegang penyidik bahkan bertanggal 25 Maret dan ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad. Sebelum ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset, termasuk mobil yang terkait TPPU Luthfi dan teman dekatnya, Ahmad Fathanah, dengan dasar surat perintah penyitaan bertanggal 25 Maret tersebut. Tak ada pihak yang berkeberatan saat itu. Ini berbeda saat penyidik hendak menyita mobil di DPP PKS.

Kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru, membantah pihaknya menghalangi penyitaan. Menurut dia, KPK seharusnya menempuh prosedur yang benar, termasuk membawa berita acara penyitaan pada Senin malam lalu.

Jaga ”daging”

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu lalu, terungkap bahwa uang untuk Luthfi sudah disiapkan Fathanah. Sidang dipimpin Purwono Edi Santosa dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Arya Abdi Effendi, Direktur Operasional PT Indoguna, dan Juard Effendi, Direktur Human Resources Development dan General Affair PT Indoguna,

Sahrudin, sopir Fathanah yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan pernah dipasrahi untuk menjaga bungkusan ”daging” di mobil Fathanah. Ditanya jaksa apa yang dimaksud dengan daging, Sahrudin mengaku tidak mengerti hingga akhirnya paham bahwa daging itu adalah uang Rp 1 miliar yang dianggap akan digunakan untuk memuluskan permohonan izin penambahan kuota daging impor kepada Kementerian Pertanian.

Kiprah Fathanah dengan perempuan-perempuannya sempat disinggung juga dalam sidang. (IAM/BIL/AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com