Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiah Fathanah Disita KPK, Vitalia Ajukan Keberatan

Kompas.com - 08/05/2013, 22:02 WIB
Norma Gesita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Vitalia Shesya, Windu Wijaya, menyatakan berkeberatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan Honda Jazz serta jam tangan mewah merek Chopard milik Vitalia. Menurutnya, hal tersebut melanggar hukum.

"KPK belum bisa membuktikan bahwa barang yang disitanya itu hasil pencucian uang. Kita akan ajukan keberatan kepada KPK. Jangan menindak hukum dengan melanggar hukum, dong," kata Windu Wijaya di depan kantor TVOne, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (8/5/2013).

Vitalia diketahui menerima pemberian Honda Jazz dari Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penetapan kuota impor daging sapi. Fathanah yang disebut sebagai orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi dengan mentransfer ke pihak lain atau membelikan aset atas nama pihak lain. Honda Jazz serta jam tangan mewah merek Chopard yang diberikan Fathanah kepada Vitalia diduga adalah hasil pencucian uang.

Windu mengatakan, kliennya tidak tahu-menahu mengenai kegiatan politik Fathanah. "Klien saya hanya mengenal Fathanah sebagai pengusaha, bukan politisi; dan dia tidak tahu-menahu mengenai kegiatan Fathanah," katanya.

Ia mengatakan, Vitalia sama sekali tidak mengetahui dari mana Fathanah mendapatkan uang untuk membeli hadiah-hadiah yang ia terima. Vitalia juga tidak meminta atau merayu Fathanah untuk memberikan hadiah. "Kalau Fathanah memang memberikannya dengan ikhlas, klien kami juga tidak menolak," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, wartawan tidak berhasil menemui Vitalia karena yang bersangkutan telah meninggalkan lokasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com