Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Dianggap Korupsi Ayat

Kompas.com - 08/05/2013, 17:17 WIB
Amir Sodikin

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, telah memvonis Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri bersalah melakukan tindak pidana korupsi bioremediasi pada areal PT Chevron Pacific Indonesia.

Padahal, banyak pihak yang menyatakan kasus tersebut lemah dalam dakwaan dan belum ada kerugian negara yang diakibatkan.

Menanggapi vonis tersebut, penasehat hukum Ricksy Prematuri, Najib Gisymar, pada Rabu (8/5/2013) menyatakan, majelis hakim tak menggunakan fakta persidangan dalam menetapkan kliennya bersalah.

Selain itu, argumentasi yang digunakan majelis hakim ternyata ada yang dikorupsi atau dihilangkan demi memastikan dakwaan jaksa terbukti.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Menurut majelis hakim, GPI sebagai kontraktor pekerjaan teknis pengolahan limbah dengan bioremediasi harus memiliki izin tersendiri, di luar izin yang dimiliki Chevron.

Namun yang disayangkan, majelis hakim tak membaca Ayat (4) huruf d pada peraturan pemerintah tersebut. Di situ jelas disebutkan tentang lokasi tempat kegiatan.

"GPI tak mempunyai lokasi tempat kegiatan karena yang memiliki adalah PT Chevron. Ayat 4 ini telah dipotong, majelis hakim takut perkaranya bisa bebas jika ayat ini disertakan," kata Najib.

Bagi Najib, korupsi ayat 4 huruf d tersebut merupakan upaya jahat, keji, dan fatal. Namun, Najib masih berharap, Pengadilan Tinggi masih bisa jernih memandang kasus ini nantinya ketika dilakukan upaya hukum lanjutan.

"Setidaknya pada level Mahkamah Agung, kalau mempertimbangkan penerapan hukumnya bisa bebas," kata Najib.

Sebagaimana diberitakan, Ricksy telah divonis bersalah dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan.

PT GPI sebagai perusahaan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara 3,089 juta dollar AS.

Dukungan alumni Juru bicara himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) Odjat Sujatnika bersama kaukus yang yang melibatkan alumni IPB, almuni Universitas Indonesia, dan almuni Institut Teknologi Bandung, berjanji akan terus mengawal proses hukum para terdakwa bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.

Hal itu mereka lakukan karena yakin para terdakwa telah melaksanakan prosedur bioremediasi dengan benar. Ricksy sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan

"Kami sebagai Alumi IPB dan mewakili kaukus IPB-ITB-UI akan berjuang terus secara baik dan benar," kata Odjat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com