JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri merasa terjepit soal pemekaran wilayah.
Di satu sisi, pemerintah telah memutuskan penghentian sementara atau moratorium pemekaran wilayah. Namun di sisi lain, inisiatif pemekaran wilayah terus muncul dari DPR.
"Jadi kami merasa terjepit. Kebijakan moratorium tidak mendapat dukungan memadai," kata Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus Dan DPOD Kemendagri Boy Tenjuri Rabu (8/5/2013) di Jakarta.
Menurut Boy, hingga kini, pemerintah masih kukuh mempertahankan kebijakan moratorium.
Sejak moratorium diberlakukan, sudah ada 19 inisiatif pemekaran daerah dari DPR. Setelah dibahas, 14 daerah diputuskan tidak jadi untuk dimekarkan karena pemerintah berpendapat daerah-daerah tersebut tidak memenuhi persyaratan.
"Kini tinggal 5 daerah yang masih dibahas," kata Boy.
Boy juga mengatakan, desain besar penataan daerah sudah dibuat pada 2011. Dalam desain besar itu, dicantumkan berapa jumlah ideal propinsi dan kabupaten di Indonesia. Sebagai contoh, dalam desain besar tersebut, Papua akan memiliki 7 propinsi hingga 2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.