Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Fotocopi KTP Dikecam YLKI

Kompas.com - 08/05/2013, 13:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Kemendagri yang melarang e-KTP difotokopi mendapat kecaman keras dari sejumlah pihak, salah satunya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Tulus Abadi, Anggota Dewan Pengurus Harian YLKI menyesalkan larangan yang baru diinformasikan itu. Padahal, kata Tulus, banyak masyarakat terlanjur sudah memfotokopi KTP tersebut untuk berbagai keperluan. Misal, untuk membuat Kartu Keluarga (KK), keperluan menikah, membuka rekening bank dan banyak lagi.

"Bagaimana mungkin info sepenting itu bisa telat?," tegas Tulus Selasa (7/5/2013).

Bahkan Tulus membandingkannya dengan teknologi kartu kredit yang tak masalah jika fotokopi berulang kali. "Apakah teknologi yang dipakai e-KTP sudah out of date?," tanya Tulus heran.

Menurut Tulus, kini publik heran dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, bagaimana mungkin, teknologi e-KTP rusak hanya gara-gara di fotocopi.

Sebelumnya, pelaku industri perbankan juga mengeluhkan kebijakan Mendagri yang melarang e-KTP difotokopi, karena akan menyulitkan perusahaan mengumpulkan data nasabah.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP, serta kewajiban menggunakan card reader bagi instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan data dalam setiap E-KTP itu.

Dalam SE Nomor 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 itu, Gamawan menginstruksikan semua pejabat pemerintah pusat dan daerah termasuk perbankan untuk tidak memfotocopi e-KTP tersebut termasuk distapler. Alasannya adalah, e-KTP rentan rusak jika di fotocopi atau distapler. (Adhitya Himawan/ Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com