Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah: Wah, Repotnya e-KTP Tak Boleh Difotokopi

Kompas.com - 08/05/2013, 13:24 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai pemerintahan tingkat kelurahan merasa sangat kesulitan jika e-KTP tidak boleh digandakan secara berlebihan melalui foto kopi. Pasalnya, banyak surat-surat kependudukan yang harus menyertakan fotokopi KTP.

"Wah, repot banget itu ya. Sekarang ini kan banyak surat yang harus sertakan fotokopi KTP karena enggak bisa pakai KTP asli," kata Amrin Ismail, Lurah Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/5/2013).

Amrin mengungkapkan, jika larangan fotokopi tersebut dilakukan akan membuat susah pendataan. Surat-surat seperti kredit motor, akta tanah, ataupun pembuatan surat non pemerintah masih sangat membutuhkan e-KTP.

Amrin juga mengaku belum bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat terkait masalah tersebut. Pasalnya, dia belum mendapatkan surat edaran larangan memfotokopi e-KTP terlalu sering dari tingkat kecamatan ataupun wali kota Jakarta Barat.

"Nanti akan repot sekali. Surat-surat seperti kelakuan baik, lamar kerja, ahli waris, dan surat-surat lain kan memerlukan fotokopi e-KTP. Kalau cuma catat nama dan nomor e-KTP tidak bisa efektif," katanya.

Sedangkan Camat Palmerah Agus Tri mengatakan, surat edaran mengenai larangan memfotokopi e-KTP dinilai lambat. Larangan untuk hal yang sangat krusial ini seharusnya disosialisasikan sejak e-KTP diterbitkan oleh pemerintah. Apalagi banyak kelengkapan administrasi yang harus menyertai fotokopi e-KTP.

"Waktu penerimaan fisik e-KTP kita langsung sosialisasikan supaya e-KTP segera diperbanyak karena susah mendapatkannya. Tapi sekarang dilarang untuk fotokopi, makanya jadi sulit," ungkapnya.

Sebelumnya, Surat Edaran Mendagri Nomor 471.12/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013 menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, distapler, dan diperlakukan buruk, sehingga merusak fisik kartu. Sebagai pengganti fotokopi, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.

Chip di dalam e-KTP hanya dapat dibaca dengan menggunakan alat pembaca atau card reader yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga perbankan dan swasta.

"Kalau e-KTP masih difotokopi, apa gunanya chip yang ada di e-KTP? Sama saja dengan KTP lama," ujar Mendagri Gamawan Fauzi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com