Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Pembolos Maju Lagi Jadi Caleg

Kompas.com - 08/05/2013, 11:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI Perjuangan Sukur Nababan kembali maju sebagai bakal calon anggota legislatif periode 2014-2019. Selama menjadi anggota DPR periode ini, Sukur kerap tak hadir dalam rapat komisi hingga rapat paripurna. Sukur pun sudah pernah dipanggil Badan Kehormatan DPR akibat ulah membolosnya itu.

Berdasarkan data bakal caleg yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sukur maju sebagai bakal caleg dari daerah pemilihan Jawa Barat VI dengan nomor urut nomor 1. Di daerah pemilihan itu, Sukur maju bersama bakal caleg PDI Perjuangan lainnya, seperti Riad Oscha Chalik (nomor urut 2), Aprileny (3), Romy Bareno (4), Noer Fajriensyah (5), dan Risa Mariska (6).

Pada periode 2009-2014 ini, Sukur juga tetap berada di daerah pemilihan yang sama. Namun, untuk pemilu mendatang, saingan Sukur dari partai lain cukup kuat. Daerah pemilihan Jawa Barat VI diisi tokoh seperti Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Abdurrahman hingga kalangan artis seperti Akri Patrio dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Derry Drajat (Partai Gerindra), dan Lucky Hakim (Partai Amanat Nasional).

Selama menjadi anggota Dewan, Sukur memang jarang terlihat hadir dalam rapat komisi hingga rapat paripurna. Dia bahkan sudah enam kali berturut-turut tidak hadir rapat apa pun di DPR. Hal inilah yang membuat BK DPR akhirnya bertindak. Surat panggilan pun dilayangkan BK DPR kepada Sukur pada bulan Februari lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan, Sukur selama ini memang sakit keras sehingga tidak bisa ikut dalam setiap kegiatan DPR. "Pak Sukur memang sakit beberapa waktu lalu. Sekarang, alhamdulillah sehat. Waktu itu, saya pernah menjenguk dia dan kondisinya memang tidak memungkinkan," ucap Puan yang enggan menyebutkan penyakit Sukur.

Perihal sakit itu, kata Puan, sudah disampaikan ke fraksi. Namun, ia tidak mengetahui apakah pemberitahuan penyakit Sukur sampai ke BK atau tidak. "Bisa jadi hanya miskomunikasi karena saya sudah terima surat izinnya," ujar putri Megawati Soekarnoputri ini.

Jika penyakit Sukur ternyata tidak bisa dibuktikan, BK sempat menyatakan, ada sanksi yang akan diberikan. Sesuai UU MPR, DPR, dan DPD, anggota Dewan yang sudah enam kali berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan bisa langsung diberhentikan. Namun, hingga kini kelanjutan kasus Sukur masih terkatung-katung. Anggota BK belum bersepakat akan pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan kepada Sukur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Nasional
    Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com