Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Tenaga Kerja Tangerang Ikut Selidiki Perbudakan Buruh

Kompas.com - 08/05/2013, 10:47 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang kecolongan adanya buruh kuali yang diperbudak oleh bosnya ikut menyelidiki kasus tersebut. Mereka bekerja sama dengan Polresta Tangerang dan Kemnakertrans.

"Terhadap tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi dari rangkaian peristiwa di tempat usaha Yuki Irawan, maka akan dilakukan penyidikannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris (Pol) Shinto Silitonga, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (8/5/2013).

Shinto mengatakan, hal itu berdasarkan ketentuan awal antara kepolisian, Kemnakertrans, dan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Tangerang. Pihaknya mendorong Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Dinas Tenaga Kerja untuk bekerja secara pararel terkait perkara tersebut.

"Sehingga pada bagian akhir terdapat 2 berkas perkara yang akan dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa," ujar Shinto.

Sebelumnya, Yuki dan anak buahnya terancam jerat pasal berlapis. Enam pasal menanti para tersangka sesuai perbuatan mereka.

Dengan ditambahnya penyelidikan dari PPNS Dinas Tenaga Kerja Pemkab Tangerang dan juga penyelidikan dari kepolisian, pada akhirnya diharapkan bisa ada dua berkas perkara yang akan dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa pada bagian akhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com