Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-KTP Tak Boleh Difotokopi Bikin "Shock"

Kompas.com - 08/05/2013, 10:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rizki Amalia (31) terkejut ketika mendapat informasi bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi. "Hah, beneran, Mas?"

Rizki mengaku sudah berkali-kali memfotokopi e-KTP miliknya. Dia menyesalkan mengapa informasi bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi baru sekarang ini.

"Untuk hal sepenting ini kok minim sekali informasi, ya. Seharusnya kan sosialisasinya lebih dini dan lebih jelas. Ya bingung saja kalau e-KTP sudah berkali-kali saya fotokopi dan sering kegesek-gesek. Apa ada solusinya?" tanyanya.

Hal yang sama juga dialami Desi Ferawati (21), warga RT 03 RW 09 Pabelan, Bekasi Utara. Dia mengaku belum mengetahui adanya larangan tersebut.

"Saya belum tahu dan memang belum pernah mendapatkan informasi tersebut," kata dia lagi, Selasa (7/5/2013).

Mengetahui ini, Desi malah khawatir dengan kartu e-KTP miliknya yang sudah berkali-kali difotokopi. Dia juga bingung apa dampaknya terhadap KTP elektroniknya.

"Ya, mau bagaimana lagi. Sekarang harusnya pemerintah lebih gencar lagi memublikasikan ke masyarakat luas. Kerena dampaknya bisa lebih luas lagi nanti apabila tidak langsung ditindaklanjuti, lho. Proyek e-KTP ini kan juga tidak murah," tuturnya.

Sebelumnya, Surat Edaran Mendagri Nomor 471.12/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013 menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, distapler, dan diperlakukan buruk, sehingga merusak fisik kartu. Sebagai pengganti fotokopi, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.

Chip di dalam e-KTP hanya dapat dibaca dengan menggunakan alat pembaca atau card reader yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga perbankan dan swasta.

"Kalau e-KTP masih difotokopi, apa gunanya chip yang ada di e-KTP? Sama saja dengan KTP lama," ujar Mendagri Gamawan Fauzi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com