Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Karawang Temukan 3 Bacaleg di Bawah Umur

Kompas.com - 07/05/2013, 21:10 WIB

KARAWANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan tiga bakal calon anggota legislatif yang tidak memenuhi syarat, karena masih di bawah umur atau belum berusia 21 tahun.

"Tiga bacaleg (bakal calon anggota legislatif) Karawang yang masih di bawah umur itu berasal dari beberapa partai politik yang berbeda," kata anggota KPU Karawang, Agus Rivai, di Karawang, Selasa (7/5/2013).

Agus mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, warga negara yang maju sebagai calon anggota legislatif minimal berusia 21 tahun dan minimal berpendidikan SMA.
 
Akan tetapi setelah dilakukan verifikasi, KPU Kabupaten Karawang menemukan tiga orang bakal calon anggota legislatif yang masih di bawah umur. Ketiganya berasal dari tiga partai politik yang berbeda.

Dengan begitu, ketiga orang itu tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. KPU mengembalikan berkas pendaftaran ketiga bacaleg itu ke partai terkait, agar selanjutnya digantikan oleh orang lain.

"Jika partai politik yang berkaitan tidak mengganti bacaleg yang masih di bawah umur, KPU akan mencoretnya karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan," kata Agus.

Setelah dilakukan verifikasi persyaratan bacaleg, KPU Kabupaten Karawang mengembalikan 593 berkas persyaratan bacaleg, dari seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 di daerah itu.      

"Secara umum, dari 12 parpol peserta pemilu yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Kabupaten Karawang, tidak ada satu pun parpol yang 100 persen memenuhi syarat. Kami mengembalikan berkas persyaratan bacaleg parpol itu," kata Agus.  

Di antara persyaratan yang kurang dipenuhi bakal caleg tersebut, kata Agus adalah tidak melengkapi fotokopi kartu tanda penduduk, pas foto yang dilampirkan kurang, dan tidak mencantumkan ijazah.

Menurut dia, tujuan dikembalikannya berkas persyaratan ratusan bakal calon legislatif itu agar yang bersangkutan memperbaiki persyaratan. "Perbaikan berkas persyaratan bakal caleg itu harus dilakukan selama 23-29 Mei 2013, selanjutnya dikembalikan lagi ke KPU," kata Agus.

Setelah dilakukan perbaikan persyaratan bakal caleg, KPU setempat kemudian melakukan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara pada 30 Mei sampai 12 Juni 2013.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com