Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbankan Keberatan Larangan Fotokopi KTP

Kompas.com - 07/05/2013, 20:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Industri perbankan mulai mengeluhkan surat edaran Mendagri yang melarang untuk memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena menyulitkan untuk pendataan nasabah dan justru terjadi pemborosan anggaran belanja perusahaan.

Direktur Utama Bank Syariah Bukopin Riyanto mengatakan, larangan fotokopi e-KTP akan menyulitkan kegiatan perbankan. Bagaimanapun, KTP harus dilampirkan dalam beberapa transaksi perbankan.

"Kalau e-KTP tidak boleh difotokopi, kegiatan bank akan susah. Sampai saat ini fotokopi KTP itu kan harus dilampirkan dalam beberapa transaksi perbankan, misalnya saat pembukaan tabungan baru, pembukaan deposito dan lain-lain," ujar Riyanto, Selasa (7/5/2013).

Hal itu diungkapkan Riyanto untuk menanggapi surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ, yang intinya melarang masyarakat memfotokopi e-KTP. Melalui surat edaran tersebut Mendagri Gamawan Fauzi menekankan bahwa e-KTP tidak diperkenankan untuk difotokopi, distapler, dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP.

Menurut surat edaran (SE) tersebut, instansi pemerintah, pemda, perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP, termasuk pembaca data (card reader) sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Terkait hal itu Riyanto menilai ada sistem yang kurang bagus dalam implementasi e-KTP. Apabila perbankan harus menyediakan sendiri card reader e-KTP, maka hal itu akan menjadi pemborosan bagi perbankan.

"Kalau bank harus punya itu berarti bank harus investasikan itu minimal satu buah di setiap kantor cabang, dan saya juga tidak tahu harganya berapa. Selain itu, kalau alat itu memang dibutuhkan, maka diperlukan penyesuaian baru," kata Riyanto.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com