Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Anis Matta Terima Transfer Uang dari Fathanah

Kompas.com - 07/05/2013, 20:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Saldi Matta mengaku pernah menerima transferan uang Rp 50 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah. Saldi merupakan adik dari Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta.

"Ke rekening pribadi ada (transferan)," kata Saldi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/5/2013), seusai diperiksa sebagai saksi untuk Fathanah. Menurut Saldi, uang Rp 50 juta tersebut merupakan pembayaran utang. Saldi pernah meminjamkan uang kepada Fathanah.

"Dia utang sama saya Rp 50 juta," ucapnya. Saldi mengaku tidak tahu untuk apa Fathanah meminjam uang Rp 50 juta itu kepadanya.

Fathanah, katanya, meminjam uang tersebut pada September tahun lalu dan dikembalikan pada Januari 2013. "Enggak tahu juga, ada duit yang dipinjem tapi saya bilang segera balikin. Itu pinjemnya September, dikemblikan Januari, alasannya enggak bilang," ungkapnya.

Saat itu, lanjut Saldi, dia meminjamkan uang kepada Fathanah karena mengenal dia sebagai orang terpandang di Makassar, Sulawesi Selatan. Saldi mulai dekat dengan Fathanah pada Juni 2012 dalam rangka bisnis. "Dia (Fathanah) memprakarsai acara Smesco. Kebetulan saya punya acara, jadi konsultasi sama dia," tutur Saldi.

Saldi memiliki usaha dalam bidang event management untuk koorporasi dan pihak swasta. Berbeda dengan Anis Matta, Saldi mengaku tidak berkecimpung dalam dunia kepartaian. Karenanya, Saldi mengaku tidak tahu apakah Fathanah merupakan kader PKS atau bukan.

"Saya enggak pernah tahu kalau dia dari partai. Kalau sama saya urusannya pribadi langsung, enggak ada yang lain," ucap Saldi.

Dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, KPK menetapkan Fathanah sebagai tersangka. Fathanah dikenal sebagai orang dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. KPK pun telah menetapkan Luthfi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Fathanah dan Luthfi diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging untuk perusahaan itu. Adapun nilai commitmen fee yang diduga dijanjikan kepada Luthfi mencapai Rp 40 miliar. Dari total nilai fee tersebut, baru Rp 1,3 miliar yang diberikan. Melalui pengembangan penyidikan, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Nasional
    Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

    Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

    Nasional
    PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

    PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

    Nasional
    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com