JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi Saldi Matta mengaku pernah menerima transferan uang Rp 50 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah. Saldi merupakan adik dari Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta.
"Ke rekening pribadi ada (transferan)," kata Saldi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/5/2013), seusai diperiksa sebagai saksi untuk Fathanah. Menurut Saldi, uang Rp 50 juta tersebut merupakan pembayaran utang. Saldi pernah meminjamkan uang kepada Fathanah.
"Dia utang sama saya Rp 50 juta," ucapnya. Saldi mengaku tidak tahu untuk apa Fathanah meminjam uang Rp 50 juta itu kepadanya.
Fathanah, katanya, meminjam uang tersebut pada September tahun lalu dan dikembalikan pada Januari 2013. "Enggak tahu juga, ada duit yang dipinjem tapi saya bilang segera balikin. Itu pinjemnya September, dikemblikan Januari, alasannya enggak bilang," ungkapnya.
Saat itu, lanjut Saldi, dia meminjamkan uang kepada Fathanah karena mengenal dia sebagai orang terpandang di Makassar, Sulawesi Selatan. Saldi mulai dekat dengan Fathanah pada Juni 2012 dalam rangka bisnis. "Dia (Fathanah) memprakarsai acara Smesco. Kebetulan saya punya acara, jadi konsultasi sama dia," tutur Saldi.
Saldi memiliki usaha dalam bidang event management untuk koorporasi dan pihak swasta. Berbeda dengan Anis Matta, Saldi mengaku tidak berkecimpung dalam dunia kepartaian. Karenanya, Saldi mengaku tidak tahu apakah Fathanah merupakan kader PKS atau bukan.
"Saya enggak pernah tahu kalau dia dari partai. Kalau sama saya urusannya pribadi langsung, enggak ada yang lain," ucap Saldi.
Dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, KPK menetapkan Fathanah sebagai tersangka. Fathanah dikenal sebagai orang dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. KPK pun telah menetapkan Luthfi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Fathanah dan Luthfi diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging untuk perusahaan itu. Adapun nilai commitmen fee yang diduga dijanjikan kepada Luthfi mencapai Rp 40 miliar. Dari total nilai fee tersebut, baru Rp 1,3 miliar yang diberikan. Melalui pengembangan penyidikan, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.