Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Susno Harus Bayar Rp 4,2 Miliar

Kompas.com - 07/05/2013, 19:16 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mendesak Kejaksaan meminta terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji membayar uang pengganti senilai Rp 4,2 miliar. Sesuai putusan Mahkamah Agung, November 2012 lalu, Susno divonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti Rp 4.2 miliar subsider 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).

Jika Susno tidak membayar uang pengganti, maka Kejaksaan diminta segera menyita harta Susno. "Meskipun Susno Duadji sudah mendekam di LP Cibinong, berdasarkan informasi yang kami himpun hingga saat ini Susno belum membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar," ujar Emerson di Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Emerson menjelaskan, berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan, "Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."

Menurut dia, membayar uang pengganti atau menyita sejumlah harta Susno itu dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Emerson pesimistis Susno mau membayar uang pengganti, apalagi menggantinya dengan menyerahkan harta kekayaannya. Mantan Kepala Bareskrim Polri itu diketahui memiliki kekayaan berupa rumah, kendaraan, tanah, dan bisnis tambang batu bara.

"Berharap Susno menyerahkan hartanya secara sukarela nampaknya diragukan. Susno bahkan bisa menghindari upaya penggantian kerugian negara atau denda dengan cukup menjalani subsider 6 bulan penjara," katanya.

Sebelumnya, mantan Kapolda Jawa Barat itu menyerahkan diri ke LP Cibinong pada Kamis (2/5/2013) malam untuk menjalani sisa putusan tiga tahun enam bulan penjara. Kejaksaan juga menerima permintaan Susno untuk menjalani sisa hukuman di lapas tersebut. Permintaan itu sudah disampaikan Susno lewat surat pada Februari 2013. Eksekusi itu setelah Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno.

Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno sebelumnya sempat tiga kali tidak memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan dan menolak dieksekusi dengan alasan putusan batal demi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Nasional
    Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Nasional
    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Nasional
    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Nasional
    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Nasional
    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    Nasional
    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Nasional
    Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

    Nasional
    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Nasional
    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com