Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

e-KTP Bisa Percepat Pembuatan Kartu Kredit

Kompas.com - 07/05/2013, 17:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemanfaatan KTP elektronik (e-KTP) disambut baik kalangan perbankan. KTP ini antara lain untuk mendukung perkembangan kartu kredit.

"Kami berharap ini akan berguna untuk mempercepat proses penerbitan kartu kredit," kata General Manager Divisi Bisnis Kartu BNI Dodit W Probojakti seusai penandatanganan kerja sama BNI dan Japan Credit Bureau (JCB) International Co, Ltd, di Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Dodit mengatakan, sebagian besar penerbit kartu kredit akan memproses identitas nasabah selama 10-14 hari kerja. Dengan e-KTP yang langsung dibaca card reader, hal itu diharapkan bisa mempercepat proses tersebut.

"Dengan e-KTP ini seharusnya bisa lebih cepat, dan informasi itu tersedia dan harus segera di-deploy sehingga kita bisa menggunakannya segera," ujar Dodit.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri atau SE Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang mengimbau pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader atau alat pembaca kartu.

Dalam surat tersebut, Mendagri mengingatkan kepada semua pihak untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan card reader dalam waktu yang singkat. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Selain itu, semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non-elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.

Agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, semua institusi tersebut diminta tidak memfotokopi, memberi staples, dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai penggantinya, catatkan "nomor induk kependudukan (NIK)" dan "nama lengkap"

Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memfotokopi, memberi staples, dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, maka mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com