Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: "Ngapain" Bikin e-KTP Triliunan

Kompas.com - 07/05/2013, 14:04 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menegaskan bahwa KTP elektronik atau e-KTP tidak boleh difotokopi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama angkat bicara. Ia mengatakan sejak masih menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai Golkar, tak pernah menyetujui pembuatan e-KTP.

"Dari dulu saya sudah protes di Komisi II karena enggak perlu bikin e-KTP," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Basuki mengharapkan agar KTP dibuat seperti kartu ATM melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing kota, sehingga dapat menghemat anggaran yang ada. Ia mencontohkan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang juga dapat digunakan sebagai ATM.

Melalui BPD, secara tidak langsung warga yang menjadi nasabah akan memiliki KTP tersebut. Hal tersebut, justru akan menguntungkan warga karena dapat kartu bisa dipergunakan sebagai tarik tunai.

"Ngapain bikin e-KTP sampai uang triliunan. Jadi, di seluruh Indonesia kan punya BPD, semua orang jadi punya KTP, selesai," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Menurutnya, penggunaan BPD tidak akan disalahgunakan, sebab syarat bank dinilai ketat. Namun, jika dalam penerapan kebijakan itu masih ada ketakutan untuk disalahgunakan, maka dapat dibuat double dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Seperti diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa KTP elektronik atau e-KTP tidak boleh difotokopi. Bahkan, untuk mencegah kerusakan, Kementerian Dalam Negeri sampai mengeluarkan edaran akan larangan tersebut.

Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada  11 April 2013 menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, distapler, dan diperlakukan buruk hingga merusak fisik kartu. Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk.

Sebagai pengganti fotokopi, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan. Chip di dalam e-KTP hanya dapat dibaca dengan menggunakan alat pembaca atau card reader yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan dan swasta.

Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non-elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com